UMK Kabupaten Semarang 2026 Diusulkan Rp 3,1 Juta, Disnaker: Hitungan Rumit

kenaikan UMK, Kabupaten Semarang, Disnaker, UMK Kabupaten Semarang, UMK Kabupaten Semarang 2026, Kenaikan UMK, UMK Kabupaten Semarang 2026 Diusulkan Rp 3,1 Juta, Disnaker: Hitungan Rumit

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang menilai penghitungan UMK Kabupaten Semarang 2026 akan lebih kompleks dibanding tahun sebelumnya, di tengah desakan buruh untuk menaikkan upah minimum hingga Rp 3.100.000.

Pada 2025, kenaikan UMK ditetapkan naik flat 6,5 persen, sedangkan penghitungan UMK Kabupaten Semarang 2026 akan menggunakan formula baru yang memasukkan lebih banyak variabel.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Semarang, M Taufiqurrahman, menjelaskan bahwa metode penetapan UMK tahun sebelumnya relatif sederhana, sehingga keputusan dapat lebih cepat diambil.

“Kalau 2025 kenaikannya langsung flat 6,5 persen, lebih enak. Tahun ini ada alpha,” ujar Taufiqurrahman seusai audiensi dengan perwakilan buruh di Kantor DPRD Kabupaten Semarang, Kamis (27/11/2025).

“Itu jadi ruang diskusi di Dewan Pengupahan antara pekerja dan pengusaha,” imbuhnya.

Dikutip dari Tribunnews, Taufiqurrahman menyebutkan, rencana batas atas alpha adalah 0,7, sementara perwakilan buruh yang tergabung dalam Gempur mengusulkan alpha 1.

“Nanti kami lihat peraturannya seperti apa, karena PP masih menunggu diterbitkan. Setelah keluar, baru kami bahas bersama semua unsur di Dewan Pengupahan,” kata Taufiqurrahman.

Ia menegaskan, Pemkab Semarang akan tetap bekerja dalam koridor regulasi yang berlaku dalam proses penetapan dan kenaikan UMK Kabupaten Semarang.

Desakan kenaikan UMK Rp 3,1 juta

Desakan kenaikan UMK Kabupaten Semarang 2026 menguat setelah puluhan buruh yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Pekerja Ungaran (Gempur) mendatangi DPRD Kabupaten Semarang, Kamis (27/11/2025).

Mereka meminta dukungan legislatif atas usulan UMK sebesar Rp 3.100.000, atau naik sekitar 20 persen dari UMK 2025 yang sebesar Rp 2.750.136.

Presidium Gempur, Sumanta, menegaskan bahwa usulan tersebut bukan angka sembarangan, melainkan disusun berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

“Kami menemukan bahwa hampir semua sembako naik rata. Survei kami mengacu pada Permenaker Nomor 13 Tahun 2012 dengan 64 item kebutuhan,” jelas dia kepada Tribunjateng.com, Kamis (27/11/2025).

Sumanta menyebut, hingga saat ini Pemerintah Pusat belum menerbitkan regulasi baru terkait penetapan UMK.

Kekosongan aturan tersebut membuat Gempur mendasarkan usulan pada Putusan MK 168/XI/2023 yang memuat ketentuan tentang upah layak, upah minimum, upah sektoral, hingga struktur skala upah.

“Ketika formula kami masukkan ke PP Nomor 51 dan dihitung memakai pertumbuhan ekonomi serta inflasi, hasilnya tetap berada di angka Rp3,1 juta,” sebut Sumanta.

Ia menambahkan, selama bertahun-tahun penetapan UMK lebih sering hanya berdasarkan penambahan persentase dari UMK lama, bukan dari perhitungan kebutuhan riil pekerja.

“Karena itu kami dorong bupati agar tahun ini keputusan UMK lebih mencerminkan KHL, sektor, dan struktur skala upah,” pungkas dia.

Dasar usulan dan proses di Dewan Pengupahan

Sumanta menegaskan, angka UMK Rp 3,1 juta akan diserahkan secara resmi kepada Bupati Semarang Ngesti Nugraha sebagai pengambil keputusan kebijakan upah di daerah.

“Di DPRD kami meminta dukungan agar usulan buruh ini didukung,” tambahnya.

Di sisi lain, Taufiqurrahman membenarkan bahwa Gempur membawa beberapa aspirasi dalam pertemuan tersebut, termasuk usulan pelaksanaan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) pada 2026.

“Usulan UMK 2026 berada di angka Rp3.100.000. Namun kami masih menunggu peraturan pemerintah terkait formulasi resmi,” ujar dia.

Ia menjelaskan, penghitungan UMK Kabupaten Semarang 2026 tidak hanya mengacu pada KHL, tetapi juga memasukkan variabel alpha, produktivitas, dan kesempatan kerja.

“Rumusannya akan dibahas bersama di Dewan Pengupahan. Hasil akhir nanti berupa rekomendasi sebelum diserahkan ke Bupati,” pungkas dia.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul “Disnaker Kabupaten Semarang: Penghitungan UMK 2026 Bakal Lebih Rumit” dan “Buruh Kabupaten Semarang Ajukan UMK 2026 Rp3,1 Juta, Sesuai Data Survei KHL”.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang