Penampakan Rumah Setya Novanto di NTT yang Dilelang KPK dengan Limit Rp 2,18 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melelang aset milik terpidana korupsi, salah satunya rumah milik eks Ketua DPR RI Setya Novanto yang berada di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Lelang ini menjadi bagian dari rangkaian Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025, yang berlangsung dari 10 November hingga 9 Desember 2025.
Rumah Dua Lantai Tanpa Cat dan Tanpa Pagar
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa rumah tersebut berlokasi jauh dari Jakarta.
“Untuk yang Setya Novanto, itu kebetulan barangnya ada di Kupang, NTT, bukan di Jakarta,” ujarnya di Gedung Rupbasan KPK, Rabu (26/11/2025).
Berdasarkan data di situs resmi lelang.go.id, aset milik Setya Novanto itu memiliki kode ETF62G. Rumah tersebut berdiri di atas tanah seluas 550 meter persegi, berlokasi di Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Dari foto yang diunggah, tampak rumah itu berupa bangunan dua lantai, dindingnya belum dicat, serta tidak memiliki pagar.
Fasad depannya terlihat seperti pernah digunakan sebagai tempat usaha, dengan jendela kaca lebar di sisi kanan dan kiri pintu utama.
Limit Lelang Rp 2,18 Miliar, Uang Jaminan Rp 1 Miliar
KPK menetapkan limit lelang sebesar Rp 2.181.065.000 (Rp 2,18 miliar). Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan Rp 1 miliar sebelum mengikuti proses penawaran.
Selain rumah Setnov, KPK juga melelang 176 lot barang lainnya dalam rangkaian Hakordia 2025. Total nilai seluruh barang yang dilelang mencapai Rp 289,58 miliar, terdiri dari:
- 73 lot barang bergerak,
- 103 lot barang tidak bergerak yang berasal dari 33 perkara korupsi.
“Kita akan melelang sebanyak 176 lot… dan diselenggarakan secara serentak di 22 KPKNL seluruh Indonesia,” kata Mungki.
Barang termahal dalam lelang tahun ini adalah mobil Lexus LX 570 4X4 AT bernomor polisi B 99 BRM dengan limit Rp 878 juta.
Sementara itu, barang termurah berupa paket elektronik berisi dua laptop dan dua ponsel, dengan limit hanya Rp 667.000.
Untuk memfasilitasi masyarakat, KPK akan menggelar sesi Aanwijzing atau penjelasan teknis pada 2 Desember 2025 di Rupbasan KPK, Cawang.
“Dikasih waktu 5 hari kerja untuk melakukan pelunasan,” ujar Mungki mengenai aturan pembayaran bagi pemenang lelang.
KPK lelang tanah seluas 550 meter persegi dengan bangunan milik Setya Novanto. Aset yang berada di Kupang, NTT, itu dilelang dengan limit Rp 2.181.065.000
KPK Siapkan Skema Cicilan untuk Lelang 2026
Mungki juga mengungkapkan bahwa KPK menargetkan pada tahun 2026, pembelian barang sitaan hasil lelang bisa dilakukan dengan skema cicilan bekerja sama dengan bank.
“Target kami, mudah-mudahan di 2026 sudah bisa dilaksanakan,” katanya.
Namun, skema ini belum berlaku pada lelang tahun ini karena masih dalam tahap pembahasan dengan perbankan.
Sejarah Kasus dan Status Hukum Setya Novanto
Setya Novanto sebelumnya menjalani hukuman terkait kasus korupsi proyek e-KTP. Ia dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada April 2018 dan dijatuhi:
- 15 tahun penjara,
- denda Rp 500 juta,
- serta kewajiban membayar uang pengganti USD 7,3 juta (dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dititipkan).
Melalui putusan Peninjauan Kembali (PK), Mahkamah Agung memotong hukuman Novanto menjadi 12 tahun 6 bulan.
Pada 16 Agustus 2025, Setya Novanto dinyatakan berhak mendapat bebas bersyarat, tetapi ia baru akan bebas murni pada 2029 dan tetap wajib lapor hingga April 2029.
Sebagian artikel ini telah tayang di KOMPAS.com dengan judul dan "KPK Lelang Rumah Setya Novanto di NTT".
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang