KPK Lelang 2 HP Harga Rp 73 Ribu, Laku Rp 59,72 Juta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui dua unit telepon seluler atau handphone (HP) bermerek OPPO dengan harga limit Rp 73 ribu, dan laku dilelang sekitar Rp 59,72 juta menjadi sebuah anomali.
“Benar, memang ada anomali terkait dengan tingginya nilai pemenang lelang,” ujar Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK Mungki Hadipraktikto kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.
Walaupun demikian, Mungki menjelaskan bahwa hal tersebut bukan lah yang pertama.
“Ini pernah terjadi sekali pada saat lelang beberapa waktu lalu. Barang berupa baju kemeja batik sutra dengan nilai limit Rp 5 ribu, dan ada pemenang dengan nilai Rp 5 juta,” jelasnya.
Ia mengatakan pemenang lelang itu kemudian tidak melunasi harga yang ditawarkan dan telah ditetapkan tersebut.
“Pemenang lelang waktu itu wanprestasi atau tidak melunasi sisa biaya lelangnya, sehingga dilelang ulang dan akhirnya lelang berikutnya laku di harga Rp 2,5 juta, dan dilunasi oleh pemenang lelang. Jadi, kejadian ini yang kedua kalinya,” katanya.
Sementara itu, dia mengatakan berdasarkan data terakhir yang diperolehnya, pemenang lelang dua HP seharga Rp 73 ribu disebut baru menyetorkan uang jaminan dan belum melunasinya. Sementara batas waktu pelunasannya adalah 25 Maret 2026.
Oleh sebab itu, dia mengatakan KPK masih menunggu pemenang lelang untuk melunasi dua HP tersebut.
“Kami tetap berharap pemenang lelang komitmen untuk melunasi biaya lelangnya karena kalau tidak dilunasi, maka pemenang lelang dianggap wanprestasi. Akibatnya, uang jaminan yang sudah disetorkan menjadi hangus dan akan disetorkan ke kas negara, kemudian kami akan melelang barang tersebut pada kesempatan lelang berikutnya,” ujarnya. (Ant)