Cloudflare dan Komdigi Lakukan Audiensi, Ini Hasilnya

Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital melakukan audiensi dengan perusahaan infrastruktur web asal Amerika Serikat, Cloudflare. Audiensi dilakukan secara daring, Selasa (25/11/2025).
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar mengatakan bahwa pertemuan virtual ini menjadi langkah awal dialog konstruktif antara pemerintah dan Clouflare, terkait pemenuhan regulasi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat Asing di Indonesia.
“Pertemuan ini menunjukkan bahwa dialog tetap kami kedepankan untuk memastikan kepatuhan berjalan baik,” kata Alexander dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Rabu (26/11/2025).
Dalam pertemuan ini, Cloudflare diwakili oleh Carly Ramsey, Head of Public Policy APAC, dan Smrithi Ramesh, Lead for Government Outreach APAC.
Ada dua agenda utama yang dibahas. Pertama adalah pemenuhan kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat dan kedua, adalah penguatan kerja sama moderasi konten.
Alxander mengatakan bahwa Cloudflare berupaya melakukan itikad baik dengan mempelajari lebih lanjut reguasi pendaftaran PSE.
Mereka juga siap menyediakan kanal pelaporan khusus bagi Komdigi untuk mendukung proses moderasi konten.
Selain itu, Cloudflare juga menjelaskan keterbatasan peran mereka sebagai penyedia infrastruktur yang tidak melakukan kurasi konten secara langsung.
Kemungkinan, hal tersebut berkaitan dengan temuan sebelumnya, di mana Komdigi mengeklaim bahwa banyak situs judi online menggunakan infrastruktur Cloudflare.
Sebanyak 10.000 data sampling terhadap situs judol untuk periode 1–2 November 2025, ada 76 persen situs yang menggunakan layanan Cloudflare.
Data tersebut mencakup penyamaran alamat IP demi mempercepat perpindahan domain untuk menghindari pemblokiran.
Sebelumnya, Alexander mengatakan bahwa Cloudflare seharusnya bisa lebih selektif dalam memoderasi konten.
Lewat audiensi, Komdigi pun memahami keterbatasan Cloudflare sebagai penyedia infrastruktur. Oleh karena itu, salah satu solusi yang ditawarkan adalah penyediaan kanal pelaporan sebagai bentuk dukungan konkrit.
Alexander menegaskan bahwa audiensi ini tidak menggugurkan kewajiban Cloudflare untuk mematuhi regulasi PSE Lingkup Privat.
“Kepatuhan terhadap kewajiban pendaftaran merupakan bagian penting dari upaya menjaga kedaulatan digital dan memastikan seluruh layanan yang beroperasi di Indonesia tunduk pada aturan yang sama,” kata Alexander.
Komdigi memastikan seluruh proses pengawasan dilakukan secara transparan, profesional, dan proporsional.
“Kementerian Komdigi akan terus memantau ketercapaian kepatuhan Cloudflare dan PSE Lingkup Privat lainnya, serta menindaklanjuti setiap PSE Lingkup Privat yang belum memenuhi ketentuan sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkas Alexander.
Ancaman blokir
Memblokir Cloudflare karena belum terdaftar PSE dan karena banyak dipakai situs judi online sama saja seperti menutup seluruh jalan tol hanya karena ada satu mobil yang dipakai untuk kejahatan.
Sebelumnya, Komdigi mengancam akan menjatuhkan sanksi hingga melakukan pemutusan akses (blokir) terhadap Cloudflare di Indonesia karena belum memenuhi kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat.
Komdigi memberikan waktu 14 hari sejak peringatan dikirim, untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Alexander juga menyoroti temuan infrastruktur Cloudflare yang banyak digunakan situs judi online.
Adapun Cloudflare bukan satu-satunya perusahaan yang belum mendaftar PSE. Total, ada 25 perusahaan global yang belum mendaftar PSE di Indonesia. Berikut daftarnya:
- Cloudflare, Inc. (cloudflare.com dan aplikasi 1.1.1.1 + WARP: Safer Internet)
- Dropbox, Inc. (dropbox.com dan aplikasi Dropbox)
- Flextech, Inc. (terabox.com dan aplikasi Terabox)
- OpenAI, L.L.C. (chatgpt.com dan aplikasi ChatGPT)
- Duolingo, Inc. (id.duolingo.com dan aplikasi Duolingo)
- Marriott International, Inc. (marriott.com dan aplikasi Marriott Bonvoy)
- PT Duit Orang Tua (roomme.id)
- Accor S.A. (accor.com dan aplikasi ALL Accor)
- Inter Continental Hotels Group PLC (ihg.com dan aplikasi IHG One Rewards)
- PT. HIJUP.COM (hijup.com dan aplikasi HIJUP)
- PT Kasual Jaya Sejahtera (kasual.id)
- Fashiontoday (fashiontoday.co.id)
- PT Beiersdorf Indonesia (nivea.co.id)
- Shutterstock, Inc. (shutterstock.com, aplikasi Shutterstock dan Shutterstock Contributor)
- Getty Images, Inc. (gettyimages.com)
- PT Kaio Tekno Medika (doktersiaga.com)
- Fine Counsel (finecounsel.id)
- PT. Halo Grup Indo (hellobeauty.id)
- PT Afiliasi Kontenindo Jaya (bistip.com)
- PT. Inggris Prima Indonesia (ef.co.id dan aplikasi EF Hello)
- Wikimedia Foundation (wikipedia.org, wiktionary.org dan aplikasi Wikipedia)
- PT Media Kesehatan Indonesia (doktersehat.com)
- PandaDoc. Inc (pandadoc.com)
- airSlate, Inc. (signnow.com dan aplikasi SignNow)
- PT Zoho Technologies (zoho.com dan aplikasi Zoho Sign)
Komdigi mengimbau seluruh PSE Lingkup Privat yang wajib daftar untuk segera melakukan pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS) agar dapat terus beroperasi secara legal di Indonesia.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih. Berikan apresiasi sekarang