ESDM: Mulai Semester II-2026 Semua SPBU Wajib Campur BBM dengan Bioetanol

Ilustrasi bioetanol.
Ilustrasi bioetanol.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi mengatakan, di semester II-2026 seluruh SPBU akan diwajibkan untuk mencampurkan bioetanol atau etanol 5 persen ke dalam produk bensinnya. 

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XII DPR, Eniya mengatakan bahwa kebijakan yang bakal diatur melalui Keputusan Menteri ESDM ini, nantinya bakal diberlakukan di Pulau Jawa untuk tahap pertama implementasinya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Di semester II-2026 ini seluruh badan usaha BBM wajib melakukan pencampuran, sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 4 tahun 2025," kata Eniya di DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026.

Dirjen EBTKE Kementerian ESDM, Eniya Listiani (kiri)

Dia menambahkan, implementasi bioetanol dicampur bensin itu hanya berlaku untuk bahan bakar non-penugasan, atau non-public service obligation (non-PSO).

Eniya memperkirakan, realisasi pencampuran bioetanol di dalam bahan bakar non-PSO itu nantinya akan menggunakan gerai-gerai yang sudah ada di Pertamina.

"Dalam mandatori yang akan dikeluarkan di Keputusan Menteri pada bulan ini, akan menambah outlet-outlet dari bioetanol yang saat ini sudah merupakan trial market di jenis Pertamax Green 95 dan pasti akan bertambah di 2026 ini," ujar Eniya.

[dok. Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024]

[dok. Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024]

Dia memastikan, guna memenuhi kebutuhan bagi program mandatori tersebut, saat ini pengembangan industri berbasis bioetanol juga sudah mulai diperbanyak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kementerian ESDM diakuinya juga sudah mengidentifikasi sejumlah pabrik bioetanol di Indonesia, termasuk beberapa yang telah mampu memproduksi bioetanol fuel grade dengan kadar alkohol di atas 99 persen.

"Nah, dari sini tiga perusahaan akan masuk ke dalam mandatori, dan kita akan menentukan berapa banyak volume yang nanti ditetapkan di Keputusan Menteri," ujarnya.