Koperasi dan UMKM Dapat Kesempatan Kelola Tambang, Pemerintah Dorong Ekonomi Rakyat Bangkit
Pemerintah resmi membuka peluang bagi masyarakat untuk mengelola tambang melalui kebijakan baru yang mulai berlaku sejak 11 September 2025. Kebijakan ini memberikan prioritas kepada koperasi, pelaku usaha kecil-menengah (UMKM), dan badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan untuk memperoleh izin tambang.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperluas akses ekonomi bagi rakyat sekaligus memperkuat penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara. Pemerintah menegaskan kebijakan ini sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam memastikan kekayaan alam dikelola demi kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Regulasi ini menjadi dasar hukum baru yang membuka ruang lebih luas bagi masyarakat di daerah tambang untuk turut berpartisipasi.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, pemerintah sedang menyiapkan aturan turunan agar izin usaha pertambangan bisa diakses secara adil oleh koperasi dan UMKM. “Kita kan PP-nya baru keluar. Setelah keluar kita susun Permennya sekarang untuk UMKM dan koperasi kita akan memberikan IUP secara prioritas. Tapi bagi koperasi dan UMKM yang memenuhi,” kata Bahlil di Jakarta.
Ia menambahkan, pemerintah ingin memastikan bahwa pemberian izin tambang benar-benar jatuh ke tangan yang tepat dan berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan. “Sumber daya alam kita harus dikelola sebaik-baiknya untuk bangsa, negara, dan kesejahteraan rakyat,” ujar Bahlil.
Menurut Bahlil, kebijakan ini merupakan bentuk pelaksanaan amanat Pasal 33 UUD 1945 sekaligus tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto agar sumber daya alam tidak hanya menjadi milik korporasi besar, tetapi juga memberi manfaat langsung bagi rakyat.
Dalam pelaksanaannya, koperasi dan UMKM yang memperoleh izin wajib memenuhi ketentuan teknis, mulai dari penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), penyediaan jaminan reklamasi (jamrek), hingga kepatuhan terhadap standar lingkungan hidup. Pemerintah juga sedang menyusun mekanisme verifikasi legalitas dan kemampuan teknis untuk memastikan kegiatan pertambangan berjalan tertib, aman, dan berkelanjutan.
Koperasi dan UMKM Dapat Kesempatan Kelola Tambang
Selain membuka ruang bagi partisipasi rakyat, pemerintah memperketat pengawasan terhadap praktik tambang ilegal. Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Rilke Jeffri Huwae, menegaskan pengawasan akan terus diperkuat. “Sesuai arahan Bapak Menteri ESDM, untuk mewujudkan praktik pertambangan yang baik, kami terus memperkuat pengawasan dan penindakan pada praktik pertambangan ilegal,” ujarnya.
Kementerian ESDM juga telah menangguhkan 190 Izin Usaha Pertambangan (IUP) karena belum memenuhi kewajiban jaminan reklamasi. Dari jumlah tersebut, 44 perusahaan mengajukan pembukaan kembali, dan empat perusahaan telah diizinkan beroperasi setelah memenuhi kewajiban jamrek. Pemerintah memberikan waktu 60 hari bagi perusahaan lain untuk melengkapi persyaratan, jika tidak izin mereka akan dicabut.
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani PP Nomor 39 Tahun 2025 sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. Regulasi tersebut menegaskan bahwa pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dilakukan secara prioritas kepada koperasi, UMKM, dan badan usaha milik organisasi keagamaan.
Kebijakan afirmatif ini diharapkan menjadi tonggak baru dalam memperkuat ekonomi kerakyatan. Dengan keterlibatan masyarakat, sektor pertambangan diharapkan tidak hanya menjadi sumber pendapatan negara, tetapi juga menjadi penggerak kesejahteraan rakyat di berbagai daerah. (LAN)