Harga Emas Antam Hari Ini 17 November 2025 Naik Lagi: Tembus Rp 2,3 Juta per Gram
Harga emas Antam hari ini yang dipantau dari laman Logam Mulia pada Senin (17/11/2025) tercatat mengalami kenaikan sebesar Rp3.000 per gram.
Harga tersebut naik dari Rp2.348.000 menjadi Rp2.351.000 per gram. Kenaikan ini menambah dinamika pasar emas yang belakangan ramai akibat meningkatnya minat masyarakat terhadap investasi logam mulia.
Selain harga jual, harga jual kembali (buyback) juga ikut mengalami kenaikan. Buyback kini berada di angka Rp2.212.000 per gram.
Antam menyediakan penjualan emas mulai dari pecahan 0,5 gram hingga 1 kilogram (1.000 gram), sehingga investor dapat memilih sesuai kebutuhan investasi.
Berapa Harga Emas Antam Berdasarkan Pecahan?
Berikut harga emas batangan Antam pada Senin:
- 0,5 gram: Rp1.222.500
- 1 gram: Rp2.351.000
- 2 gram: Rp4.642.000
- 3 gram: Rp6.938.000
- 5 gram: Rp11.530.000
- 10 gram: Rp23.005.000
- 25 gram: Rp57.387.000
- 50 gram: Rp114.695.000
- 100 gram: Rp229.312.000
- 250 gram: Rp573.015.000
- 500 gram: Rp1.145.820.000
- 1.000 gram: Rp2.291.600.000.
Daftar harga ini menjadi acuan masyarakat dalam menentukan pilihan investasi sesuai kemampuan dan strategi finansial masing-masing.
Bagaimana Ketentuan Pajak dalam Transaksi Pembelian Emas?
Transaksi pembelian emas batangan di PT Antam Tbk dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Pembeli yang mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen. Bagi pembeli tanpa NPWP, tarif pajak lebih tinggi, yakni 0,9 persen.
Setiap transaksi pembelian emas disertai bukti potong PPh 22 sebagai tanda bahwa pajak telah dibayarkan. Mekanisme ini memastikan bahwa seluruh transaksi emas terekam dengan baik sesuai regulasi perpajakan.
Pemerintah juga memperkenalkan ketentuan baru melalui PMK Nomor 38 Tahun 2023, yang memungkinkan tarif PPh untuk pembelian emas turun menjadi 0,25 persen apabila konsumen mencantumkan NPWP saat transaksi.
Kebijakan ini diharapkan meningkatkan minat masyarakat untuk berinvestasi emas secara resmi.
Bagaimana Aturan Buyback Emas Antam?
Selain pembelian, penjualan kembali atau buyback emas batangan ke Antam juga dikenai pajak sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017.
Untuk transaksi buyback senilai lebih dari Rp10 juta, pemegang NPWP dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Sementara itu, bagi yang tidak memiliki NPWP, tarif pajaknya lebih tinggi, yaitu 3 persen.
Potongan pajak ini langsung dikurangi dari total nilai buyback yang diterima nasabah. Misalnya, jika seseorang menjual emas senilai Rp20 juta, pemegang NPWP akan dikenakan pajak sebesar Rp300 ribu, sedangkan non-NPWP dikenakan Rp600 ribu.
Skema ini mempermudah proses penjualan karena potongan pajak dihitung otomatis tanpa prosedur tambahan.
Fluktuasi harga emas yang terus terjadi serta kebijakan pajak yang diperbarui membuat masyarakat perlu memahami aturan sebelum berinvestasi.
Dengan pemahaman yang tepat, investor dapat memaksimalkan potensi keuntungan jangka panjang dari instrumen emas batangan sambil tetap patuh pada ketentuan yang berlaku.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.