Erika Carlina Bakal Maafkan Dj Panda, Asalkan...

Erika Carlina.
Erika Carlina.

 Setelah serangkaian polemik dan proses hukum yang berlangsung dalam beberapa bulan terakhir, Erika Carlina akhirnya memberikan sinyal bahwa dirinya tidak menutup pintu maaf bagi DJ Panda. 

Namun, keputusan itu bukan tanpa syarat. Ada sejumlah hal yang harus dipenuhi dengan penuh ketulusan sebelum Erika dapat mempertimbangkan perdamaian melalui mekanisme restorative justice (RJ). Scroll lebih lanjut yuk!

Kuasa hukum Erika Carlina menegaskan bahwa syarat utama yang harus dipenuhi adalah pengakuan yang jujur serta penyesalan yang tulus dari pihak DJ Panda atas dugaan perbuatan yang telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

“Kalau Mbak Erika sendiri sih, intinya yang bersangkutan dengan tulus mengakui perbuatannya, atas kekhilafannya mengakui bukan dengan dalam hal menyanggah," kata kuasa hukum Erika Carlina, Mohammad Faisal, di Jakarta, Jumat 14 November 2025.

Erika Carlina.

Selain pengakuan, Erika Carlina juga menilai pentingnya permintaan maaf yang dilakukan secara sukarela, tanpa paksaan atau tekanan. Baginya, permintaan maaf bukan sekadar formalitas, melainkan refleksi tanggung jawab dan kesadaran atas tindakan yang telah membuat kliennya dirugikan.

“Kalau yang bersangkutan dalam hal ini DJP (DJ Panda) berkenan secara sukarela, ketulusan hatinya untuk meminta maaf secara terbuka atau memulihkan hak-hak dari pihak klien kami, mungkin saja itu dapat diindahkan terkait dengan RJ," jelasnya.

Pemulihan hak-hak Erika Carlina juga menjadi poin krusial yang wajib dipenuhi. Kuasa hukum menegaskan bahwa permintaan maaf harus dibarengi tindakan konkret yang menunjukkan itikad baik dari pihak terlapor.

“Bagaimana halnya dalam narasi yang disampaikan oleh pihak tadi, bahwa yang bersangkutan memohonkan maaf atas perbuatan yang demikian yang sudah dilaporkan di Polda Metro," tegasnya.

Dalam konteks ini, pemulihan hak-hak Erika menjadi bagian penting dari proses perdamaian.

Dalam pertemuan RJ kedua, kuasa hukum Erika Carlina mengungkapkan bahwa mereka telah menerima proposal perdamaian dari DJ Panda. Proposal tersebut masih dikaji karena harus benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan perspektif korban.

“Pada RJ kedua ini baru saja kita menerima proposal perdamaian dari pihak terlapor," jelas Mohammad Faisal.

“Apakah itu disetujui oleh pihak korban, kita menelaah apakah korban berkenan atau tidak terkait dengan penawaran yang disampaikan," tambahnya.

Meski Erika Carlina terbuka terhadap opsi damai, kuasa hukumnya memastikan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan syarat yang subjektif atau memberatkan. Fokus mereka murni pada pemulihan yang relevan dan bukan tuntutan yang bersifat personal.

“Dari pihak Erika sama sekali nggak mengarah kepada syarat-syarat yang sifatnya mengarah hal-hal yang subjektif," katanya.

Akhirnya, peluang perdamaian tetap ada selama pihak DJ Panda menunjukkan itikad baik dan memenuhi syarat yang sudah dijelaskan secara terbuka.

Meski demikian, masih diperlukan penyelarasan antara pihak terlapor dan korban sebelum kesepakatan apa pun dapat disahkan.

Dengan syarat-syarat yang jelas dan tegas ini, kini publik menunggu apakah DJ Panda dapat memenuhi permintaan Erika dan mengakhiri konflik melalui jalur damai. Hingga saat ini, pintu maaf tetap terbuka—asal semua diselesaikan dengan ketulusan dan tanggung jawab.