Jangan Keliru, Ini Bedanya Uji Tipe dan KIR pada Kendaraan

Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor, BPLJSKB, uji tipe, motor, Jangan Keliru, Ini Bedanya Uji Tipe dan KIR pada Kendaraan

Tidak sedikit masyarakat yang belum memahami perbedaan antara uji tipe dan uji berkala (KIR) pada kendaraan bermotor.

Padahal, keduanya memiliki fungsi berbeda dan saling melengkapi dalam memastikan kendaraan laik jalan.

Kepala Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB), Iman Sukandar, mengatakan ada perbedaan mendasar antara uji tipe dan uji berkala.

“Ini mungkin sekadar gambaran saja. Kadang-kadang masyarakat memahami pengujian kendaraan dan motor sebagaimana yang kita kenal di kabupaten atau kota," kata Iman kepada Kompas.com di Bekasi, Selasa (5/5/2026).

Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor, BPLJSKB, uji tipe, motor, Jangan Keliru, Ini Bedanya Uji Tipe dan KIR pada Kendaraan

Ilustrasi KIR Kendaraan

Iman menjelaskan, uji tipe merupakan pengujian tahap awal yang wajib dilalui kendaraan sebelum dipasarkan atau digunakan di jalan raya.

Pengujian ini mencakup berbagai aspek teknis, seperti keselamatan, emisi, hingga kesesuaian spesifikasi kendaraan.

"Nah, kalau di sini, di kami, adalah pengujian tipe," kata Iman.

"Pengujian tipe ini untuk kendaraan yang baru masuk ke Indonesia, baik diimpor, dirakit, maupun diproduksi di dalam negeri. Sebelum beroperasi di jalan, kendaraan harus mendapatkan SUT, yaitu Sertifikat Uji Tipe," katanya.

Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor, BPLJSKB, uji tipe, motor, Jangan Keliru, Ini Bedanya Uji Tipe dan KIR pada Kendaraan

Ilustrasi uji tipe kendaraan bermotor

"Kemudian, setiap kendaraan yang diproduksi dengan tipe yang sama harus memiliki SRUT, yakni Sertifikat Registrasi Uji Tipe," kata Iman.

"Jadi, satu SUT untuk satu tipe. Namun, turunan dari itu, setiap kendaraan tetap harus memiliki SRUT. Ini nantinya menjadi dasar untuk menerbitkan STNK dan BPKB," ujarnya.

Sementara itu, pengujian berkala atau KIR dilakukan setelah kendaraan beroperasi, khususnya untuk kendaraan angkutan umum dan barang.

Tujuannya adalah memastikan kondisi kendaraan tetap memenuhi standar keselamatan dan kelayakan jalan selama masa pakai.

Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor, BPLJSKB, uji tipe, motor, Jangan Keliru, Ini Bedanya Uji Tipe dan KIR pada Kendaraan

Proving Ground BPLJSKB Bekasi

"Contohnya kalau di Pulo Gebang atau di Jalan Raya Cakung. Nah, itu yang disebut dengan pengujian berkala. Pengujian ini dilakukan setiap enam bulan sekali dan menjadi kewenangan pemerintah daerah. Bahasa umumnya KIR," ujarnya.

Adapun BPLJSKB merupakan unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Perhubungan yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat, yang melakukan uji tipe.

BPLJSKB berdiri pada 1988 dan menjadi pusat pengujian tipe kendaraan bermotor di Indonesia. Pada Agustus 2025, fasilitasnya ditambah dengan operasi proving ground untuk mendukung standar keselamatan internasional.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang