Tragis! ABG 11 Tahun di Cilincing Dibunuh Tetangganya Sendiri, Dicabuli Setelah Tewas

Ilustrasi pembunuhan.(U-Report)
Ilustrasi pembunuhan.(U-Report)

Kasus pembunuhan sadis terhadap seorang Anak Baru Gede (ABG) perempuan berusia 11 tahun mengguncang warga Kampung Sawah, Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.

Korban ditemukan tewas di dalam sebuah rumah, diduga kuat dibunuh oleh tetangganya sendiri yang masih berusia remaja. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, Komisaris Polisi Onkoseno Gagak Pramono, membenarkan peristiwa memilukan itu. Ia menyebut pelaku sudah ditangkap dan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di kantor polisi.

“Pelaku masih remaja dan tinggal tidak jauh dari rumah korban,” ujar Onkoseno kepada wartawan, Selasa, 14 Oktober 2025.

Menurut hasil penyelidikan sementara, peristiwa nahas itu bermula pada Senin sore, 13 Oktober 2025. Pelaku mengajak korban dengan iming-iming akan membelikan baju baru. Korban pun menuruti ajakan itu.

Namun, pelaku kemudian membawa korban ke rumahnya dengan alasan ingin mengambil SIM. Begitu korban masuk, pelaku langsung membekap dan melilitkan kabel ke tubuh korban hingga kehabisan napas.

“Korban diimingi baju baru, lalu diajak ke rumah pelaku. Setelah masuk, korban langsung dibekap dan dililit kabel sampai tidak bisa bernapas,” tutur Onkoseno.

Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku sempat melakukan tindakan tak senonoh terhadap jasad korban.

“Pelaku membunuh korban dulu baru melakukan perbuatan cabul,” lanjutnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru sekali melakukan perbuatan itu. Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum dan benda-benda yang ditemukan di lokasi kejadian.

Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 80 dan 82, serta Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Meski begitu, karena pelaku masih di bawah umur, proses hukum akan dilakukan sesuai dengan mekanisme peradilan anak.

“Kami sangat menyesalkan kejadian ini dan memastikan penanganan dilakukan secara profesional, termasuk pendampingan terhadap korban maupun pelaku yang masih berstatus anak,” kata Onkoseno.