Polisi: Status Onad Masih Korban Penyalahgunaan Narkoba
Onadio Leonardo atau Onad saat ini masih berstatus sebagai korban penyalahgunaan narkoba dalam kasus yang menjeratnya pada Kamis (30/10/2025) malam.
"Untuk status OL sebagai korban penyalahgunaan narkotika," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, seperti yang dikutip Antara, Senin (3/11/2025).
Sementara itu, pihak yang sebelumnya ditangkap di Sunter, Jakarta Utara pada Rabu (29/10/2025), telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Untuk RK sebagai tersangka pemasok narkotika kepada OL dan telah dilakukan penahanan terhadap RK," tambah Budi.
Budi menekankan, pihak kepolisian masih menunggu hasil asesmen sebagai bahan gelar perkara lebih lanjut.
Asesmen di BNNP DKI atas permintaan keluarga
Onad yang ditangkap kepolisian di Tangerang Selatan, Banten, Kamis lalu, telah menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
"Hasil koordinasi kami dengan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, untuk kegiatan hari ini adalah melakukan asesmen terhadap terduga pengguna narkotika inisial OL di BNNP DKI," jelas Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu Wirawan.
Wisnu menambahkan, asesmen ini dilakukan atas permintaan keluarga vokalis grup musik Killing Me Inside.
"Dari pihak keluarganya sudah meminta, mengajukan untuk dilakukan asesmen," katanya.
Namun, pihak kepolisian belum bisa membeberkan poin-poin asesmen yang dijalani Onad karena hal tersebut sepenuhnya berada di bawah kewenangan BNNP DKI.
"Nanti kita sampaikan ya, soalnya itu yang menentukan dari BNNP, kami belum tahu," kata Wisnu.
Motif penggunaan narkoba
Sementara itu, Polda Metro Jaya menyebut, motif penggunaan narkoba oleh Onad karena adanya permasalahan pribadi.
"Untuk motif menggunakan narkotika untuk OL karena ada permasalahan pribadi," ujar Budi Hermanto.
Pihak keluarga Onad juga telah mengajukan surat permohonan rehabilitasi.
Menurut Budi, hak untuk mengajukan rehabilitasi merupakan bagian dari perlindungan hukum bagi pengguna, meski tetap harus melalui proses asesmen di BNNP.
"Tapi, harus melalui proses asesmen dan itu merupakan kewenangan BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi)," ujarnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.