PBNU: Penyalahgunaan Vape untuk Narkoba Cukup Diawasi, Tak Perlu Dilarang

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Keagamaan Kiai Ahmad Fahrur Rozi
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Keagamaan Kiai Ahmad Fahrur Rozi

 Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendorong pemerintah mengedepankan pendekatan edukasi dan pengawasan dalam mencegah penyalahgunaan vape sebagai media penyebaran narkotika, alih-alih menerapkan pelarangan, di tengah pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika.

Ketua PBNU KH Ahmad Fahrur Rozi menyatakan kebijakan pemerintah sebaiknya bersifat proporsional, mengingat vape merupakan produk legal yang diperjualbelikan di Indonesia. Menurutnya, fokus utama perlu diarahkan pada penutupan celah penyalahgunaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Tidak serta-merta dilarang mutlak, tetapi kita mendorong kebijakan yang proporsional dan berbasis kemaslahatan publik,” ujar pria yang akrab disapa Gus Fahrur kepada wartawan di Jakarta, Rabu 8 April 2026.

Vape obat keras

Gus Fahrur menegaskan dukungan PBNU terhadap upaya pemberantasan narkoba. Namun, ia menilai pengawasan di lapangan dan edukasi kepada generasi muda mengenai bahaya narkotika lebih penting dibandingkan pelarangan vape secara menyeluruh.

Ia menjelaskan, aturan yang ketat sebaiknya difokuskan pada pengawasan distribusi agar vape tidak disalahgunakan sebagai medium peredaran narkotika. Pendekatan tersebut dinilai sejalan dengan prinsip menjaga jiwa (hifz al-nafs) dalam kerangka kemaslahatan masyarakat.

Selain itu, PBNU menilai pemerintah dapat memastikan penggunaan vape tetap berada dalam koridor hukum melalui regulasi yang tepat. Karena itu, Gus Fahrur berpendapat larangan total tidak perlu dimasukkan dalam RUU Narkotika.

“Saya kira tidak harus melarang vape dalam RUU Narkotika, tapi lebih mendorong pengaturan spesifik terhadap modus penyalahgunaan vape untuk narkoba dengan lebih ketat,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI pada Selasa, 7 April 2026, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto mengusulkan pembatasan peredaran vape terkait potensi penyalahgunaan untuk narkotika.

PBNU menilai perbedaan pandangan tersebut perlu dijembatani dengan kebijakan yang tetap mengutamakan perlindungan masyarakat tanpa mengabaikan aspek legalitas produk yang beredar di pasaran