Naik MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis Saat Malam Tahun Baru 2026

Transportasi umum, MRT Jakarta, LRT Jakarta, Transjakarta, malam tahun baru 2026, Naik MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis Saat Malam Tahun Baru 2026

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan menggratiskan seluruh layanan transportasi umum yang berada di bawah pengelolaannya selama satu hari, tepatnya pada Rabu (31/12/2025).

Transportasi umum yang dimaksud meliputi MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan Transjakarta.

Kebijakan ini diterapkan bertepatan dengan perayaan malam pergantian tahun menuju Tahun Baru 2026.

"Besok digratiskan. (Transportasi umum) yang dikelola Pemprov DKI Jakarta. Karena kami ingin bahwa semua menikmati dengan rasa bahagia," kata Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, di Jakarta, Selasa (30/12/2025), dilansir dari Antara.

MRT, LRT, dan Transjakarta Beroperasi hingga Dini Hari

Selain digratiskan, jam operasional MRT, LRT, dan Transjakarta juga diperpanjang.

Pada Rabu (31/12/2025), tiga moda transportasi yang dikelola Pemprov DKI Jakarta itu akan beroperasi hingga Kamis (1/1/2026) pukul 02.00 WIB.

Perpanjangan jam operasional ini dilakukan untuk memfasilitasi mobilitas warga yang merayakan malam tahun baru di berbagai titik di Jakarta, sekaligus memastikan mereka dapat kembali ke rumah dengan aman.

"Kami mengimbau manfaatkanlah transportasi publik yang dimiliki oleh Pemerintah DKI Jakarta pada saat menyambut tahun baru. Karena sekarang ini kan sudah terkoneksi kemana-mana dengan cukup baik," terang Pramono.

Antisipasi Kepadatan Penumpang di Sejumlah Titik

Pramono tidak menampik adanya potensi kepadatan penumpang di sejumlah stasiun maupun halte, seperti yang pernah terjadi saat gelaran Jakarta Light Festival beberapa waktu lalu.

Meski demikian, ia meyakini kondisi tersebut dapat diantisipasi dengan baik oleh petugas di lapangan.

Pemerintah daerah pun telah menyiapkan langkah-langkah pengamanan dan pengaturan penumpang guna menjaga kelancaran operasional transportasi publik selama malam pergantian tahun.

Larangan Perayaan Tahun Baru untuk Instansi, Bukan Warga

Pramono juga menyinggung kebijakan terkait larangan perayaan malam tahun baru 2026 yang diselenggarakan oleh instansi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, termasuk yang diwarnai pesta kembang api.

Namun, larangan tersebut tidak berlaku bagi masyarakat umum. Warga tetap diperbolehkan merayakan pergantian tahun sesuai keinginan masing-masing.

"Kalau hal yang berkaitan dengan Pemerintah DKI Jakarta, tentunya saya akan mengambil sikap. Kalau perorangan tidak bisa diatur. Yang paling penting sebenarnya bukan kembang apinya, tetapi empati kita terhadap peristiwa yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat," pungkasnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang