Top 15+ Golongan yang Berhak Naik Transjakarta, MRT dan LRT Gratis
Pemerintah DKI Jakarta memberi kemudahan kepada warganya untuk bermobilitas menggunakan transportasi umum. Kemudahan tersebut adalah dengan menggratiskan 15 golongan masyarakat untuk menggunakan Transjakarta, MRT dan LRT.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis. Berkat ini maka diharapkan masyarakat tidak lagi bergantung pada kendaraan pribadi.
Terlebih jangkauan kendaraan umum di DKI jakarta sudah semakin luas hingga ke daerah penyangga seperti Bogor, Bekasi dan Tangerang.
Daftar 15 Golongan yang Gratis Menggunakan Transjakarta, MRT dan LRT

- Pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul
- Penerima bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak
- Penghuni Rusunawa di DKI Jakarta
- Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga setingkat RT/RW/Kelurahan yang terdaftar
- Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) dan pegawai non-ASN Pemerintah DKI Jakarta
- ASN dan Pensiunan PNS DKI Jakarta
- Penyandang disabilitas
- Penduduk lanjut usia (60 tahun keatas)
- Veteran republik Indonesia
- Karyawan swasta yang memegang Kartu Pekerja Jakarta
- Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD di DKI Jakarta
- Penjaga rumah ibadah yang terdaftar dalam instansi atau lembaga keagamaan DKI Jakarta
- Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Jurus pantau jentik, pengurus karang taruna
- Anggota TNI/Polri
Meski mendapat kemudahan tetapi mereka tetap harus melakukan pendaftaran ke Badan Usaha pengelola transportasi (TransJakarta, MRT, atau LRT Jakarta). Setelah diverifikasi data dikirim ke PT Bank DKI untuk penerbitan kartu layanan angkutan umum gratis.
Ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi agar persyarakat bisa dipenuhi. Oleh sebab itu disarankan masyarakat untuk menyiapkannya terlebih dahulu agar proses bisa berlangsung dengan cepat.
Persyaratan untuk Mendaftar Transportasi Umum Gratis

- Kartu identitas DKI Jakarta (KTP, KIA atau KK)
- Foto terbaru
- Dokumen pendukung sesuai kategori (kartu KJP Plus, surat keterangan kerja atau surat tugas dari instansi terkait).
- Bila pendaftaran di terima maka pemilik manfaatkan akan mendapat kartu yang menampilkan nama, kategori penerima dan foto diri. Masa berlaku kartu adalah enam bulan dan dapat diperpanjang dengan mekanisme yang sama.
Jika kartu rusak atau hilang, pemegang wajib melapor ke Bank DKI maksimal dalam waktu 3 x 24 jam.