Bikin Geger! Empat Orang Diciduk Bawa Rp7,7 M Naik Ferry Mau ke Singapura

Konpers penyelundupan uang tunai lintas negara
Konpers penyelundupan uang tunai lintas negara

Upaya penyelundupan uang tunai lintas negara terungkap di Pelabuhan Ferry International Harbour Bay, Kota Batam. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau mengamankan empat orang yang membawa uang tunai senilai Rp7,7 miliar saat hendak menyeberang ke Singapura.

Keempat orang tersebut diamankan pada Kamis, 11 Desember 2025, sekitar pukul 07.15 WIB. Mereka ditangkap saat hendak menaiki kapal ferry tujuan Singapura di kawasan Pelabuhan Harbour Bay, Kecamatan Batu Ampar.

Empat orang yang diamankan masing-masing berinisial CEP Aiman alias CA, Houni Kusumawati alias HK, Reniwati alias R, dan Lingga Setiawan alias LS. Dari tangan para pelaku, polisi menemukan uang tunai pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang disimpan dalam empat koper terpisah.

Kapolsek KKP, Ajun Komisaris Polisi Zharfan Edmond menjelaskan, hasil pemeriksaan awal menunjukkan total uang yang dibawa mencapai Rp7.795.000.000. Uang tersebut rencananya akan ditukarkan ke mata uang dolar Singapura.

“Setelah dilakukan penelusuran, uang tersebut diketahui milik PT Valas Inti Tolindo (PT VIT) yang berkedudukan di Jakarta,” ujar AKP Zharfan, dikutip Selasa, 16 Desember 2025.

Sementara itu, Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Indar Wahyu Dwi Septian, menambahkan bahwa pembagian uang dilakukan dengan nominal berbeda-beda. CEP Aiman membawa Rp95 juta, Lingga Setiawan membawa Rp2,7 miliar, sementara Houni Kusumawati dan Reniwati masing-masing membawa Rp2,5 miliar.

Dari hasil pemeriksaan, kata Indar, CEP Aiman mengaku mendapat perintah langsung dari Direktur Utama PT VIT berinisial Rudy alias R. Sementara itu, Houni Kusumawati mengaku telah beberapa kali melakukan penukaran uang ke Singapura dalam rentang waktu yang berdekatan.

Sementara Houni Kusumawati mengaku sudah beberapa kali melakukan penukaran uang ke Singapura yaitu pada 9, 10, dan 11 Desember 2025.

"Selain uang tunai, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa paspor, KTP, boarding pass kapal, ponsel, serta dokumen perizinan dari Bank Indonesia terkait kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA BB)," tutur Kompol Indar.

Indar mengungkapkan, modus yang dilakukan para pelaku adalah membawa uang rupiah ke luar wilayah Indonesia untuk ditukarkan secara ilegal. Setelah ditukarkan, mata uang asing tersebut kemudian diedarkan kembali di dalam negeri dengan harga yang lebih tinggi.

Namun demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, penyidik menyimpulkan tidak ditemukan unsur pidana dalam perkara tersebut.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, penyidik menyimpulkan tidak ditemukan unsur pidana dalam perkara ini. Hal tersebut diperkuat dengan adanya surat izin resmi dari Bank Indonesia kepada PT VIT sebagai penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank," katanya.

Meski tidak ditemukan unsur pidana, Indar menegaskan pihak kepolisian tetap melakukan koordinasi dengan Bea dan Cukai Kota Batam terkait pelimpahan administrasi perkara.

Selain itu, pengawasan terhadap aktivitas penukaran valuta asing bukan bank juga akan diperketat bersama Bank Indonesia guna mencegah potensi gangguan terhadap stabilitas ekonomi dan nilai tukar rupiah.

"Ini merupakan komitmen kami bersama untuk memberantas peredaran uang ilegal di Indonesia," katanya lagi.