Anak Harimau Benggala Mati di Bandung Zoo, BBKSDA Tunggu Hasil Nekropsi Penyebab Kematian
Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat menyatakan seekor anak Harimau Benggala (Panthera tigris tigris) bernama Hara yang berusia delapan bulan dilaporkan mati di Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo).
Humas BBKSDA Jawa Barat, Eri Mildranaya, membenarkan kabar tersebut. Ia mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan lengkap dari tim dokter hewan.
“Betul (mati), namun hasilnya belum kami dapatkan secara lengkap, besok setelah hasil periksa oleh dokter hewan,” kata Eri di Bandung, Selasa (24/3/2026) dikutip dari Antara.
Eri menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman lebih lanjut guna memastikan penyebab pasti kematian satwa tersebut.
“Lengkapnya nanti ketika hasil sudah kami dapatkan,” katanya.
Apa yang Dilakukan Setelah Kematian Hara?
BBKSDA Jawa Barat menyampaikan bahwa proses nekropsi atau pemeriksaan terhadap bangkai satwa telah dilakukan.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari prosedur untuk mengidentifikasi penyebab kematian secara ilmiah.
Eri memastikan bahwa hasil pemeriksaan lengkap akan disampaikan kepada publik setelah seluruh proses analisis oleh dokter hewan selesai.
Proses ini dinilai penting untuk memastikan tidak adanya faktor lain yang berpotensi membahayakan satwa lain di lingkungan kebun binatang.
Siapa Hara dan Bagaimana Riwayatnya?
Hara merupakan salah satu koleksi satwa di Bandung Zoo yang lahir pada 12 Juli 2025. Ia lahir bersama saudaranya yang bernama Huru.
Keduanya merupakan anak dari pasangan induk harimau Benggala jantan bernama Sahrulkan dan betina Jelita.
Kehadiran Hara sebelumnya menjadi bagian dari upaya pengembangbiakan satwa di lembaga konservasi tersebut.
Kematian Hara menjadi perhatian karena usianya yang masih relatif muda serta statusnya sebagai satwa dilindungi.
Bagaimana Kondisi Pengelolaan Bandung Zoo Saat Ini?
Sebelumnya, Kementerian Kehutanan memastikan pelindungan dan keselamatan satwa di Kebun Binatang Bandung menyusul pencabutan izin lembaga konservasi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT).
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan, Satyawan Pudyatmoko, menyatakan bahwa pencabutan izin tersebut dilakukan untuk menjamin satwa tidak menjadi korban persoalan administratif.
"Pencabutan izin ini kami lakukan untuk melindungi satwa, mengingat adanya konflik kepengurusan serta perintah pengosongan aktivitas YMT karena tidak adanya alas hak dalam pemanfaatan tanah milik Pemerintah Kota Bandung. Negara tidak boleh membiarkan satwa menjadi korban dari persoalan administratif dan kelembagaan," jelasnya.
Langkah tersebut juga dilakukan seiring dengan pengamanan Barang Milik Daerah berupa lahan Kebun Binatang Bandung yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Bandung.
Satyawan menegaskan bahwa Kementerian Kehutanan akan bertanggung jawab penuh terhadap perawatan seluruh satwa di Bandung Zoo dalam masa transisi.
Pemerintah menetapkan jangka waktu maksimal tiga bulan untuk memastikan pengelolaan berjalan dengan baik hingga ditetapkannya pengelola baru.
Selama periode tersebut, beberapa langkah yang dilakukan antara lain:
- Menjamin ketersediaan pakan dan perawatan satwa
- Mengawasi kondisi kesehatan seluruh koleksi satwa
- Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan kebun binatang
- Menyiapkan penunjukan pengelola baru yang memenuhi standar kesejahteraan satwa
Satyawan menyatakan bahwa pengelola baru nantinya harus memiliki profesionalisme serta komitmen tinggi terhadap kesejahteraan satwa.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang