Hukum Main Handphone saat Khutbah Jumat Berlangsung
Salat Jumat merupakan kewajiban bagi setiap muslim laki-laki yang balig, berakal, dan mukim, kecuali bagi wanita, anak kecil, orang sakit, dan orang dalam perjalanan (musafir).
Salat Jumat terdiri dari dua rakaat yang menggantikan salat zuhur, dan wajib didahului oleh dua khutbah. Khutbah ini merupakah syarat sahnya salat Jumat, yang meliputi memuji Allah, bersalawat, wasiat takwa, membaca ayat Al-Qur'an, dan berdoa untuk kaum muslimin.
Sebagai syarat sahnya salat Jumat, maka mendengarkan khutbah Jumat hukumnya wajib menurut sebagian pendapat ulama (Hanafi, Hanbali, Maliki), sementara sebagian lain menganggapnya sunnah muakkadah (Syafi'i).
Namun, para ulama sepakat bahwa saat khutbah Jumat tidak boleh berbicara atau melalaikan diri dari khutbah Jumat, karena hal itu akan mengurangi pahala bahkan membuat salat sia-sia.
Suasana Salat Jumat di Masjid Nabawi.
Terkadang, tidak sedikit jamaah salat Jumat tidak mempunyai perhatian pada isi khutbah. Mereka malah berkreasi dalam menghabiskan waktu pada waktu khatib sedang berkhutbah, entah dengan tidur, mengobrol, bersenda gurau, membaca selebaran atau main handphone.
Padahal, kita diperintahkan mendengarkan khutbah Jumat dengan seksama dan penuh perhatian
Lantas, bagaimana hukum main handphone ketika khutbah Jumat sedang berlangsung?
Imam Hanafi, Maliki, Hambali dan Auza’I mengatakan bahwa wajib hukumnya mendegarkan khutbah Jumat. Pendapat ini juga pendapat sahabat Utsman bin Affan, Abdullah bin Umar dan Ibnu Mas’ud.
Mereka bersikeras mengatakan ini, mengingat pentingnya mendengarkan khutbah, sehingga Imam Abu Hanifah mengatakan:
"Semua hal yang diharamkan ketika sholat, haram juga dilakukan ketika sedang mendengarkan khutbah" melansir kajian ‘Main Hape Saat Khutbah Jumat’ rumahfiqih
Semisal makan, minum, ngobrol, bertasbih, menjawab salam, bercanda. Apalagi sampai main-main dengan hape, dan berfacebookan. Jika bertasbih saja mereka menganggap hal ini tidak boleh dilakukan ketika khutbah, apa lagi untuk perkara main handphone.
Dalam kitab Hasyiyatul Jamal, Syaikh Sulaiman Al-Jamal, seperti dilansir laman Kemenag, Jumat, 17 Oktober 2025, mengatakan bahwa setiap perkara yang mengganggu konsentrasi mendengarkan khutbah Jumat, maka hukumnya makruh dilakukan, di antaranya adalah berjalan di antara barisan jemaah lain untuk mengedarkan kotak amal, mengedarkan kertas, dan tentunya main handphone.
Hal ini karena main handphone akan menyebabkan kita tidak bisa mendengarkan khutbah Jumat.
Dijelaskan Syaikh Sulaiman Al-Jamal:
وَيُكْرَهُ الْمَشْيُ بَيْنَ الصُّفُوفِ لِلسُّؤَالِ وَدَوْرَانِ الْإِبْرِيقِ وَالْقِرَبِ لِسَقْيِ الْمَاءِ وَتَفْرِقَةِ الأَوْرَاقِ وَالتَّصَدُّقِ عَلَيْهِمْ لأَنَّهُ يُلْهِي النَّاسَ عَنْ الذِّكْرِ وَاسْتِمَاعِ الْخُطْبَةِ اهـ
Dan dimakruhkan berjalan di antara barisan jamaah salat Jumat untuk meminta-minta, menjalankan kendi dan geriba untuk mengalirkan air, membagi-bagikan selebaran, serta memberikan sedekah pada jemaah. Hal ini karena perkara tersebut dapat melenakan jamaah untuk berzikir dan mendengarkan khutbah.
Dalam kitab Syarh Ma’anil Atsar, Abu Ja’far Al-Thahawi juga mengatakan sebagai berikut:
وَقَدْ أَجْمَعَ الْمُسْلِمُونَ أَنَّ نَزْعَ الرَّجُلِ ثَوْبَهُ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ مَكْرُوهٌ ، وَأَنَّ مَسَّهُ الْحَصَى وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ مَكْرُوهٌ ، وَأَنَّ قَوْلَهُ لِصَاحِبِهِ (أَنْصِتْ) وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ مَكْرُوهٌ أَيْضًا
Ulama sepakat bahwa mencabut pakaian saat imam menyampaikan khutbah adalah makruh, memainkan batu kerikil saat imam menyampaikan khutbah adalah makruh, dan berkata kepada orang lain ‘diamlah’ saat imam menyampaikan khutbah adalah makruh.
Berdasarkan keterangan ini, dapat diketahui bahwa main handphone saat khatib sedang menyampaikan khutbah Jumat adalah makruh.
Bahkan, bisa jadi salat Jumat yang kita lakukan sia-sia dan tidak mendapatkan pahala karena kita tidak mendengarkan khutbah Jumat, sementara khutbah Jumat sendiri termasuk dari rukun shalat Jumat.