Kasus Lama Maia Estianty Muncul Lagi, Masyarakat Diingatkan Asas Praduga Tak Bersalah
Polemik lama antara Ahmad Dhani dan Maia Estianty kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Praktisi hukum Ghufron menegaskan publik harus memahaminya secara utuh berdasar fakta hukum, bukan sekadar opini yang berkembang di ruang digital.
Kasus seperti itu disebut juga sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru, khususnya terkait isu dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang kembali ramai diperbincangkan di media sosial.
Cuplikan podcast tahun 2022 yang mengungkit lagi urusan KDRT bisa disebut melanggar putusan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) yang diterbitkan tahun 2008 lalu. Dalam negara hukum, opini publik dinilai tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan seseorang bersalah tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Dalam perspektif hukum pidana, ukuran utama bukan persepsi publik, melainkan fakta pembuktian. Dan dalam perkara yang pernah dilaporkan tersebut, proses penyidikan diketahui telah dihentikan melalui SP3,” katanya, dikutip Kamis, 14 Mei 2026.
Dia menjelaskan, penghentian penyidikan melalui SP3 diatur dalam Pasal 24 Ayat (2) KUHAP, yang menyebut kalau penyidikan dapat dihentikan jika tak ditemukan cukup alat bukti, peristiwa tersebut bukan tindak pidana, atau penyidikan dihentikan demi hukum dan seterusnya.
Dalam perkara a quo, kata dia, penyidikan dihentikan karena tidak terdapat cukup alat bukti.
“Artinya, negara melalui mekanisme penyidikan tidak menemukan dasar pembuktian yang cukup untuk membawa perkara itu ke tahap selanjutnya,” tuturnya.
Ghufron menambahkan, kalau serius secara hukum, pihak pelapor sebenarnya masih punya ruang mengajukan praperadilan jika menerima penghentian penyidikan tersebut. Mekanismenya, lanjut dia, diatur dalam Pasal 27 Juncto Pasal 158 KUHAP sebagai bentuk kontrol Pelapor terhadap tindakan penyidik.
Tapi, pelapor tidak melakukan upaya hukum praperadilan sebagai upaya hukum lanjutan dan/atau tidak ada gugatan praperadilan ataupun langkah hukum lain untuk menguji SP3 tersebut.
“Kalau seseorang meyakini memiliki bukti kuat, secara hukum tersedia ruang untuk menguji penghentian penyidikan itu. Karena itu, absennya langkah hukum lanjutan tentu menjadi fakta yang juga tidak bisa diabaikan publik,” tutur dia.
Pelapor juga bisa terancam dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Gufron sudah menonton langsung siaran podcast di tahun 2022 saat Maia Estianty membahas tentang KDRD AhmadDhani.
"Masuk itu unsur ITE nya, di podcast itu maya nyebut kata KDRT sebanyak 2 kali meski nantinya dalam perka a quo perlu ahli bahasa guna memperkuat konteks secara gramatikalnya,” katanya.
Di sisi lain, Ghufron menilai Ahmad Dhani sebenarnya punya hak hukum mengambil langkah balik terhadap tuduhan yang berkembang saat itu. Katanya, ada beberapa instrumen pidana yang secara teoritis dapat digunakan seseorang yang merasa dirugikan nama baik maupun kehormatannya.
“KUHP pada prinsipnya memberikan ruang hukum terkait dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP. Bahkan apabila seseorang merasa dilaporkan dengan keterangan yang tidak benar, hukum juga mengenal konsekuensi pidana terkait laporan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 361 KUHP,” kata Ghufron.
Meski demikian, menurutnya Ahmad Dhani memilih tak menempuh langkah konfrontatif tersebut. Hal ini, diduga dilatarbelakangi pertimbangan yang lebih personal dan kekeluargaan, terutama terkait kondisi psikologis anak-anak mereka pada masa itu.
Kata dia, tak bisa dipungkiri muncul pengakuan publik bahwa kebaikan AhmadDhani tidak ingin memenjarakan Maia Estianty.
"Dalam konflik rumah tangga figur publik, sering kali ada pertimbangan non-litigasi yang dipilih demi menghindari dampak psikologis lebih besar terhadap anak. Karena ketika konflik terus dibuka di ruang publik dan dibawa saling lapor, pihak yang paling rentan terdampak biasanya adalah anak,” tuturnya lagi.