Tiga Sapi Diamankan di Labuan Bajo, Pemkab Mabar NTT Larang Hewan Ternak Berkeliaran

Petugas mengamankan sapi berkeliaran di Labuan Bajo, Mabar, NTT
Petugas mengamankan sapi berkeliaran di Labuan Bajo, Mabar, NTT

Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT), menegaskan larangan bagi warga untuk membiarkan hewan ternaknya berkeliaran di area publik. Langkah ini dilakukan demi menjaga kenyamanan, keamanan, dan ketertiban lingkungan di Labuan Bajo dan sekitarnya.

“Kami juga imbau masyarakat proaktif untuk membantu petugas agar mengamankan ternak jika menemukan ada di halaman rumah atau kebun,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Manggarai Barat, Yeremias Ontong, saat dihubungi di Labuan Bajo, Kamis (16/10/2025).

Imbauan itu disampaikan setelah petugas menertibkan tiga ekor sapi yang dilaporkan warga berkeliaran di wilayah Labuan Bajo pada Rabu (15/10). Menurut Yeremias, pemilik ternak sudah dipanggil dan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Pemilik ternak sudah kami panggil dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi,” ujarnya.

Yeremias menjelaskan, penertiban hewan ternak menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum, kebersihan lingkungan, dan keselamatan masyarakat. Hewan yang dibiarkan berkeliaran sering kali menimbulkan gangguan, bahkan membahayakan pengguna jalan dan warga di permukiman.

“Penanganan persoalan ini butuh dukungan warga dan semua pihak,” katanya menegaskan.

Ia menambahkan, selama ini petugas sering menemui kesulitan saat menertibkan ternak berukuran besar, seperti sapi, karena sulit dikendalikan tanpa bantuan masyarakat sekitar. Oleh sebab itu, ia meminta kerja sama aktif warga untuk melapor atau membantu jika mendapati ternak berkeliaran di area terlarang.

Penertiban ternak di Manggarai Barat mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, serta Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Penertiban Ternak.

Dalam peraturan tersebut, setiap warga dilarang melepaskan ternak di sejumlah tempat seperti fasilitas kesehatan, sekolah, tempat ibadah, area rekreasi, fasilitas olahraga, lahan atau pekarangan milik orang lain, serta ruang publik dan jalan raya. Pemilik ternak diwajibkan menjaga hewannya dengan cara mengandangkan atau mengikat di lokasi pemeliharaan.

Meski berbagai imbauan telah disampaikan, Yeremias mengakui laporan ternak berkeliaran masih sering diterima pemerintah daerah. “Sejak Januari hingga awal Oktober 2025 sudah belasan kali kami melakukan penertiban, dan kebanyakan ditebus kembali oleh pemiliknya,” katanya.(ANTARA)