Gelombang PHK di Sidoarjo Terus Berlangsung, Disnaker Catat 50 Pekerja Terdampak dalam Tiga Bulan

Isu pemutusan hubungan kerja (PHK) di Kabupaten Sidoarjo masih terus bergulir. Hampir setiap bulan, ada perusahaan yang melakukan efisiensi dengan mengurangi tenaga kerja, sehingga berdampak pada meningkatnya angka pengangguran di wilayah tersebut.
Kondisi ini kian memprihatinkan karena jumlah angkatan kerja baru dari lulusan sekolah juga terus bertambah setiap tahun, namun sebagian besar belum terserap lapangan kerja.
50 Pekerja Terdampak PHK dalam 3 Bulan
Data dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sidoarjo mencatat, dalam tiga bulan terakhir, sedikitnya 50 orang pekerja menjadi korban PHK.
“Memang hampir setiap bulan ada PHK di Sidoarjo. Kemarin laporannya sekitar 50 orang kena PHK. Kemudian, masih ada sejumlah surat laporan terkait pemutusan kerja, setidaknya ada 20 laporan,” kata Kepala Disnaker Sidoarjo Ainun Amalia, Senin (15/9/2025).
Ainun menjelaskan, penyebab PHK bervariasi, mulai dari program pensiun dini, efisiensi perusahaan, hingga penutupan pabrik.
PT Gudang Garam Lakukan Program Pensiun Dini
Salah satu perusahaan besar yang melakukan pengurangan tenaga kerja adalah PT Gudang Garam di Kecamatan Waru, Sidoarjo. Pengurangan dilakukan melalui program pensiun dini.
Namun, rincian jumlah karyawan yang terdampak tidak dilaporkan ke Disnaker Sidoarjo, melainkan langsung ke Disnaker Jawa Timur.
Menurut Ainun, Disnaker tidak memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi langsung terhadap kebijakan internal perusahaan, termasuk keputusan PHK.
“Disnaker tidak bisa masuk ke ranah internal perusahaan. Yang bisa kita lakukan adalah upaya pencegahan melalui Tim Deteksi Dini (TDD). Tim ini melakukan kunjungan ke perusahaan-perusahaan yang terindikasi mengalami masalah, guna meminimalisasi potensi PHK di kemudian hari,” jelasnya.
Mediasi untuk Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi
Selain melakukan upaya pencegahan, Disnaker Sidoarjo juga berperan dalam penyelesaian kasus PHK. Proses mediasi dilakukan agar hak-hak pekerja tetap terpenuhi sesuai aturan yang berlaku.
“Upaya penyelesaian dilakukan secara profesional agar hak-hak pekerja bisa dipenuhi secara normatif. Dengan begitu, kompensasi yang diterima dapat dijadikan modal usaha ketika mereka kehilangan pekerjaan,” tambah Ainun.
Gelombang PHK di Sidoarjo diperkirakan akan terus menambah jumlah pengangguran terbuka. Hal ini diperparah dengan banyaknya lulusan sekolah dan perguruan tinggi baru yang masih kesulitan mendapatkan pekerjaan.
Dengan kondisi tersebut, Disnaker menekankan pentingnya strategi pencegahan, penyerapan tenaga kerja, serta peningkatan keterampilan pekerja untuk mengurangi risiko PHK massal di kemudian hari.
Sebagian Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Tiap Bulan Ada Perusahaan di Sidoarjo yang PHK Karyawan, Disnaker: Ranah Internal Perusahaan
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.