Ketua RT Bantah Warga Laporkan Komplotan Judol Bantul yang Rugikan Bandar

judi online, Bantul, Polda DIY, judol, komplotan judol rugikan bandar, bandar judol, Ketua RT Bantah Warga Laporkan Komplotan Judol Bantul yang Rugikan Bandar

Penangkapan lima pelaku judi online di Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), oleh Polda DIY disebut sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat. Namun, klaim tersebut dibantah oleh ketua RT setempat.

Ketua RT 11 Plumbon, Banguntapan, Sutrisno, mengatakan tidak pernah menerima keluhan atau laporan dari warga terkait aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan yang belakangan diketahui menjadi markas judi online.

"Lha wong di sini sebelahnya (rumah kontrakan) aja enggak ada yang tahu kok masa laporan dari warga," ujar Sutrisno, Jumat (8/8/2025).

Tidak Ada Laporan Sebelum Penggerebekan

Sutrisno, yang baru menjabat sebagai ketua RT selama satu tahun, mengaku baru mengetahui keberadaan aktivitas judi online tersebut setelah penggerebekan dilakukan pihak kepolisian.

"Enggak pernah, enggak pernah. Kebetulan saya itu jadi ketua itu baru 1 tahun, Juni kemarin itu. Ya baru 1 tahun dan saya tahu informasi setelah kejadian ini dari warga yang dekat rumahnya itu," ujarnya.

judi online, Bantul, Polda DIY, judol, komplotan judol rugikan bandar, bandar judol, Ketua RT Bantah Warga Laporkan Komplotan Judol Bantul yang Rugikan Bandar

Ini penampakan rumah yang digunakan untuk judi online di Banguntapan Bantul, Jumat (8/8/2025)

Informasi yang diterimanya menyebutkan bahwa kelompok pelaku telah beroperasi selama sekitar satu tahun.

Namun, tidak ada warga yang merasa curiga atau melaporkan kegiatan itu kepadanya.

"Tidak ada kecurigaan apa-apa ya enggak ada laporan sama saya juga enggak ada laporan. Kalau di situ ada aktivitas seperti itu," kata Sutrisno.

Ia menambahkan, lokasi kontrakan yang digunakan sebagai markas judi online berada di belakang sebuah gudang, sehingga membuat pengawasan menjadi sulit.

Penjelasan Polda DIY

Sebelumnya, Polda DIY menyatakan bahwa penangkapan lima pelaku judi online bukanlah “titipan” bandar, melainkan hasil penyelidikan dan laporan dari masyarakat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, AKBP Saprodin, membantah isu bahwa penindakan dilakukan karena bandar mengalami kerugian akibat ulah para pelaku.

"Memang sudah hasil lidik, masyarakat yang baik mau melaporkan ke Polisi," kata AKBP Saprodin di Mapolda DIY, Kamis (7/8/2025).

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul .

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!