De-Kriminalisasi Jurnalis: MK Hentikan Lawfare UU ITE
Kriminalisasi Jurnalis: 2025 Saja
Namun, perjuangan belum usai. AJI Indonesia mencatat 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang 2025, naik 22% dari 73 kasus 2024. Puncaknya kekerasan fisik (30 kasus), serangan digital (29 kasus), teror atau intimidasi (22 kasus). UU Pers No. 40/1999 Pasal 8 yang seharusnya melindungi jurnalis via Dewan Pers, tetapi pasal karet UU ITE menjadi senjata lawfare utama dengan polisi sebagai pelaku terbanyak (21 kasus), TNI (6 kasus), dan misterius “oknum tak dikenal” (29 kasus).
Data ini bukan sekadar statistik kekerasan, melainkan pengantar proses pre-pidana yang mengarah pada label deviance. Dalam perspektif labelling theory Becker (1963), intimidasi oleh aparat atau oknum misterius menciptakan deviance amplification pra-vonis, merusak fungsi wartawan sebagai pengontrol white-collar crime tanpa perlu sidang formal. Teori deterrence klasik pun gagal, sebab ancaman pasal karet UU ITE—senjata lawfare utama—malah memicu chilling effect yang melemahkan kebebasan pers sebagai benteng demokrasi.
Tragedi Rico Sempurna
Kasus Rico Sempurna Pasaribu (Tribrata TV) menjadi bukti tragis tipologi pertama Mendelsohn (1947) dalam viktimologi: “korban sama sekali tidak bersalah” (completely innocent victim). Rico tewas terbakar di rumahnya bersama istri, anak dan cucunya yang baru berusia 3 tahun usai memberitakan rumah judi ilegal oknum TNI. Putrinya, Eva Miliani, bersaksi di MK pada 19 Januari 2026 menyesalkan sistem yang telah mengkhianati ayahnya. “Saya memohon kepada yang mulia, agar keadilan tidak padam seperti api yang telah merenggut nyawa keluarga saya”, kata Eva terisak.
Tragedi Rico menjadi kelanjutan getir dari perjuangan kebebasan pers Indonesia, dimulai dari Time vs Soeharto (Putusan MA 273/PK/PDT/2008), yang mengukuhkan edisi “Soeharto Inc.” sebagai jurnalisme berani. Edisi yang terbit 24 Mei 1999 itu mengungkap kekayaan keluarga mantan presiden kedua senilai US$15 miliar di 564 perusahaan—dilaporkan sebagai jaringan korupsi sistemik terbesar saat itu—sehingga memicu gugatan perdata Rp 1 triliun pencemaran nama baik, gugatan tertinggi dalam sejarah pers nasional. Setelah 10 tahun melalui pengadilan niaga, tinggi, kasasi, Mahkamah Agung mengabulkan PK Time pada 16 April 2009 dengan putusan revolusioner bahwa pemberitaan korupsi untuk kepentingan umum bukan perbuatan melawan hukum selama menyediakan hak jawab. Yurisprudensi ini menciptakan preseden stare decisis pertama yang mengikat hakim seluruh Indonesia.
Jalan Keluar Restoratif untuk Pers
Prinsip itu kini diperkuat secara konstitusional oleh MK yang melindungi wartawan dari gugatan pidana maupun perdata langsung melalui interpretasi progresif Pasal 8 UU Pers No. 40/1999 ditambah pembatasan pasal karet UU ITE, membentuk perisai ganda sistemik. Dewan Pers kini sebagai mekanisme diversion penyelesaian sengketa pers dan batas yudisial konstitusional terhadap kriminalisasi berlebihan. Evolusi hukum ini menjadi tonggak krusial dari perlindungan perdata (2009) menuju perlindungan pidana-konstitusional (2026) bagi jurnalis menghadapi lawfare penguasa selaras restorative justice Braithwaite (1989), yakni pemulihan hubungan, bukan retribusi.
Kasus Rico beresonansi dengan pembunuhan Daphne Caruana Galizia (Malta, 2017) akibat Panama Papers yang memicu UE terapkan skema perlindungan institusional, tekan kriminalisasi pers hingga 70% dalam 3 tahun. Kasus lain, Jamie Langager (AS, 2022) dipenjara 6 tahun atas laporan investigasi korupsi polisi di Montana yang mengungkap suap dan penggelapan dana narkoba, memicu shield laws federal komprehensif. Model ini membuktikan kematian wartawan bukan akhir, melainkan criminological inflection point yang mengubah serangan yudisial penguasa menjadi accountability.
Keputusan ini patut dirayakan sebagai langkah krusial. Wartawan kini bebas dari serangan yudisial penguasa, bisa naming & shaming dalam sebuah liputan korupsi misalnya, tanpa takut label “kriminal”. De-kriminalisasi ini bukan hanya kemenangan pers, tapi afirmasi bahwa UU ITE harus direformasi agar tak lagi jadi alat represi. Demokrasi kita butuh jurnalis sebagai pengawas independen, bukan tersangka politik. Meski pengujian sejati baru terlihat saat kasus berikutnya menguji konsistensi lembaga penegak hukum, perjuangan melindungi jurnalis dari lawfare masih panjang. “Pers bebas adalah syarat mutlak demokrasi,” kata Goenawan Mohamad. Maka kemenangan ini menjadi pijakan teguh bagi jurnalis sebagai benteng terakhir kebenaran.
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.