Kronologi Lengkap Penangkapan Bonnie Blue, Bintang Film Dewasa Inggris yang Terjaring Razia di Bali

Bonnie Blue.
Bonnie Blue.

 Pengungkapan kasus dugaan produksi konten asusila di Bali menyorot perhatian publik usai aparat kepolisian mengamankan Tia Emma Billinger, yang lebih dikenal sebagai Bonnie Blue.

Perempuan asal Inggris tersebut ditangkap bersama belasan warga negara asing lainnya di sebuah studio di kawasan Perenan, Mengwi, Badung. Berikut rangkaian kronologi lengkap yang membawa polisi pada penangkapan figur industri film dewasa itu. Scroll, yuk!

Awal Mula: Laporan Warga Soal Aktivitas Mencurigakan

Kronologi kasus ini bermula dari laporan sejumlah warga yang tinggal di sekitar sebuah studio tertutup di Desa Perenan. Warga menduga bangunan tersebut kerap dipakai untuk kegiatan tidak wajar karena terlihat ada aktivitas keluar-masuk kamera, peralatan produksi, dan beberapa orang asing dalam jumlah cukup banyak. Kecurigaan itu kemudian disampaikan kepada kepolisian.

Polisi Bergerak dan Melakukan Pengecekan Lokasi

Menerima laporan tersebut, Polres Badung langsung menerjunkan tim untuk melakukan pengecekan pada Jumat 5 Desember 2025. Saat tiba di lokasi, aparat mendapati bahwa studio itu memang tengah digunakan. Setelah masuk ke area dalam, polisi menemukan aktivitas pembuatan video dewasa sedang berlangsung.

“Diduga tempat tersebut digunakan oleh terduga pelaku untuk memproduksi video asusila,” ujar Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara kepada wartawan.

Barang Bukti dan Penemuan Kendaraan Bertuliskan “BangBus”

Penyisiran lanjutan menemukan berbagai barang bukti yang memperkuat dugaan adanya kegiatan produksi konten dewasa. Beberapa kamera profesional, sejumlah alat kontrasepsi, serta sebuah mobil pikap berwarna biru dengan tulisan “Bonnie Blue’s BangBus” diamankan polisi. Kendaraan tersebut diduga digunakan sebagai properti atau sarana pendukung pembuatan konten.

Pengamanan 18 WNA yang Terlibat

Selain Bonnie Blue, aparat turut mengamankan 18 orang WNA. Mayoritas dari mereka berasal dari Australia, masing-masing berinisial JM (24), MT (27), BS (27), MP (40), PR (37), TL (25), BL (26), TR (25), AAG (20), BS (19), KM (22), MM (21), CC (19), dan KR (24). Seorang perempuan juga termasuk dalam rombongan yang diamankan.

Polisi kemudian menetapkan empat orang sebagai terduga utama, yaitu Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue; L.A.J (27) dari Inggris; I.N.L. (27) WN Inggris; serta J.J.T.W. (28).

Pemeriksaan Awal dan Status Para WNA

Meski sempat dibawa untuk pemeriksaan, 18 WNA tersebut tidak langsung ditahan. Setelah dimintai keterangan, mereka dipulangkan ke tempat tinggal masing-masing sambil menunggu perkembangan penyelidikan.

“Untuk sementara kita kembalikan ke tempat tinggal masing-masing karena masih proses penyelidikan,” ujar AKBP Arif Batubara.

Penyelidikan Berlanjut

Kasus ini kini memasuki tahap pendalaman untuk mengetahui peran tiap individu, alur produksi, dan potensi distribusi konten. Penangkapan Bonnie Blue menjadi salah satu pengungkapan terbesar terkait produksi konten dewasa ilegal di Bali dalam beberapa tahun terakhir.