Sopir Bus Harapan Jaya Mabuk Saat Mengemudi di Jombang, Polisi Temukan Botol Miras

Aksi ugal-ugalan sebuah bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) milik PO Harapan Jaya berakhir di tangan pihak kepolisian. Bus bernomor polisi AG 7044 US tersebut dihentikan paksa oleh petugas Satlantas Polres Jombang karena melaju tidak wajar dan membahayakan pengguna jalan lain.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Raya perlintasan rel kereta api Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 17.25 WIB.
Setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap bahwa sopir bus mengemudi di bawah pengaruh minuman keras (miras).
Kronologi Penangkapan
Kejadian bermula saat petugas Unit Turjawali yang sedang melakukan patroli mendapati bus melaju dengan cara melanggar marka jalan dan tidak tertib. Kecurigaan petugas terbukti saat bus dihentikan untuk pemeriksaan administrasi.
Petugas mencium aroma alkohol yang kuat dari dalam kabin bus. Setelah digeledah, ditemukan satu botol miras jenis arak yang diduga dikonsumsi oleh kru bus saat bertugas.
"Petugas mencium bau minuman beralkohol dari dalam kabin bus. Pemeriksaan lanjutan kemudian dilakukan dan ditemukan satu botol minuman keras jenis arak di dalam kendaraan," tulis keterangan unggahan akun Instagram @satlantaspolresjombang.
Sopir bus diketahui bernama Abrizal (31), warga Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, didampingi kernet bernama Dimas (27), warga Tulungagung. Keduanya langsung diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keselamatan 61 Penumpang Terancam
Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, menyayangkan tindakan ceroboh kru bus tersebut. Pasalnya, saat kejadian bus sedang mengangkut sebanyak 61 penumpang.
"Tindakan ceroboh, terlebih dalam kondisi mabuk, berpotensi membahayakan banyak nyawa," tegas Ardi dalam keterangannya, dikutip Kamis (19/2/2026).
Demi keselamatan, seluruh penumpang diminta turun dan melanjutkan perjalanan menggunakan armada bus lain. Ardi memastikan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
"Ini masih kita proses, nanti pastinya kita proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tuturnya.
Peringatan untuk Perusahaan Otobus
Kapolres juga memberikan peringatan keras kepada penyedia layanan transportasi umum, khususnya PO Harapan Jaya yang merupakan perusahaan otobus besar asal Tulungagung, untuk lebih memperketat pengawasan terhadap para pengemudinya.
Menurutnya, alasan klasik sopir mengonsumsi miras untuk menjaga stamina tidak dapat dibenarkan karena justru merusak konsentrasi dan memicu kecelakaan bus.
"Hal ini dilakukan agar kejadian serupa tidak kembali terulang di wilayah hukum Jombang. Kami mengimbau seluruh sopir angkutan umum mematuhi aturan lalu lintas lantaran menanggung keselamatan banyak orang," pungkas Ardi.
Saat ini, armada bus telah disita sebagai barang bukti. Polisi berharap tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera bagi para pengemudi yang masih nekat mengemudi secara ugal-ugalan maupun dalam kondisi mabuk.
Sebagian Artikel Telah Tayang di Kompas.com dengan Judul dan TribunJatim.com dengan judul Sikap Kapolres Jombang soal Sopir Bus Harapan Jaya Mabuk saat Antar Penumpang
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang