Percepat Izin Pertambangan Rakyat di Kuansing, Pemprov Riau Lakukan Hal Ini
Pembentukan Pokja tersebut ditegaskan langsung oleh Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto. Ia memastikan bahwa Pemprov Riau tidak hanya berhenti pada wacana.
“Sangat serius. Tadi sudah kita bentuk Tim Pokja. Pokjanya sudah kita bentuk, dan satu-dua hari ini sudah keluar,” kata SF Hariyanto, Senin, 19 Januari 2026.
Ia menjelaskan, Pokja ini menjadi instrumen utama Pemprov Riau untuk mempercepat proses legalisasi pertambangan rakyat yang selama ini dinilai berjalan lamban. Pokja akan bertugas mengoordinasikan pembaruan data, verifikasi lapangan, hingga memantau progres penerbitan IPR antara pemerintah kabupaten dan provinsi.
“Pokjanya segera bergerak, supaya bisa update juga ke Pemprov kapan IPR-nya diterbitkan,” ujarnya.
SF Hariyanto mengungkapkan, Pemprov Riau telah menetapkan 30 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang tersebar di tujuh kecamatan di Kuansing, termasuk Kecamatan Singingi. Pendataan teknis akan mulai dilakukan bersama koperasi dan kelompok masyarakat dalam waktu dekat.
“Mulai besok kita buat data-datanya bersama koperasi dan kelompok,” ucapnya.
Ia menegaskan, skema IPR ini tidak melibatkan perusahaan swasta, melainkan sepenuhnya diperuntukkan bagi masyarakat melalui koperasi dan kelompok resmi.
“Tidak ada perusahaan. Semua lewat koperasi dan kelompok,” ujar dia.
Menurut SF Hariyanto, keberadaan IPR nantinya juga akan memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah melalui retribusi dan pajak. Dana tersebut akan dialokasikan untuk pemulihan lingkungan bekas tambang yang selama ini rusak akibat aktivitas ilegal.
“Nanti kita dapat retribusi. Retribusi inilah yang kita gunakan untuk memperbaiki alam dan lingkungan yang bekas digali-gali. Ada pajaknya juga untuk Riau,” katanya.
Meski belum menetapkan target waktu penyelesaian secara detail, Pemprov Riau menegaskan proses akan dipercepat.
“Segera mungkin,” tutur dia.
Sementara itu, unsur Forkopimda menekankan pentingnya pengawasan ketat dalam pelaksanaan IPR. Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menyatakan aparat penegak hukum siap mengawal kebijakan ini agar pertambangan rakyat berjalan sesuai aturan dan tidak kembali memicu praktik ilegal.
“Kebijakan ini diharapkan menjadi titik balik penanganan pertambangan rakyat di Kuansing, dari pendekatan penertiban semata menuju penataan yang adil, legal, dan berkelanjutan,” kata dia.
Kapolda Riau, Inspektur Jenderal Polisi Herry Heryawan menambahkan, aparat penegak hukum siap mengawal kebijakan ini agar pertambangan rakyat berjalan sesuai aturan, tertib, dan tidak kembali membuka ruang bagi praktik pertambangan ilegal.
"Kebijakan ini diharapkan menjadi titik balik penanganan pertambangan rakyat di Kuansing, dari pendekatan penertiban semata menuju penataan yang adil, legal, dan berkelanjutan," ujar Irjen Herry.