Pengamat Desak Polisi Usut Pencopotan Kepsek SMP Prabumulih Usai Tegur Anak Pejabat Bawa Mobil

Sumatera Selatan, Prabumulih, Kepsek Prabumulih, kepsek prabumulih dicopot, Pengamat Desak Polisi Usut Pencopotan Kepsek SMP Prabumulih Usai Tegur Anak Pejabat Bawa Mobil, Pengamat Desak Polisi Bertindak, Aturan Nasional soal Siswa Berkendara, Kronologi Video Viral, Klarifikasi Dinas Pendidikan, Publik Diminta Mengawasi

Pencopotan seorang kepala sekolah SMP di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, menuai sorotan luas setelah dikaitkan dengan dugaan teguran terhadap anak pejabat yang membawa mobil ke sekolah.

Video perpisahan yang viral memperlihatkan siswa-siswi menangis dan berlari menyalami kepala sekolah mereka, Roni Ardiansyah.

Rekaman itu memicu simpati publik sekaligus pertanyaan mengenai alasan sebenarnya di balik mutasi sang kepala sekolah.

Pengamat Desak Polisi Bertindak

Pengamat pendidikan Sumatera Selatan, Suherman, menilai pencopotan kepala sekolah justru mengundang tanda tanya.

Ia mendesak aparat kepolisian mengusut kasus ini secara profesional, terutama jika benar berhubungan dengan teguran terhadap siswa yang melanggar aturan lalu lintas.

“Seharusnya ini tepat dan didukung semua pihak. Apalagi orang tuanya sebagai pejabat Prabumulih. Jika memang pencopotan tersebut karena teguran yang dilakukan oleh kepala sekolah, maka ini harus ditindak,” kata Suherman, dikutip dari RRI, Selasa (16/9/2025).

Ia menekankan aturan sudah jelas: siswa SMP yang umumnya berusia 13–15 tahun belum memenuhi syarat hukum untuk mengendarai kendaraan bermotor.

“Sesuai juknis, anak SMP di bawah umur tidak boleh mengendarai kendaraan. Kita tahu kepolisian khususnya Polres Prabumulih harus bertindak dan tidak pilih-pilih yang bersangkutan anak pejabat,” tambahnya.

Aturan Nasional soal Siswa Berkendara

Larangan pelajar di bawah umur membawa kendaraan bermotor telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta diperjelas dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Dalam aturan itu, usia minimal untuk mendapatkan SIM adalah:

  • 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D.
  • 20 tahun untuk SIM B I.
  • 21 tahun untuk SIM B II.
  • 20–23 tahun untuk SIM umum, tergantung golongan.

Dengan demikian, siswa SMP yang masih berusia di bawah 17 tahun jelas tidak diperbolehkan secara hukum mengendarai motor maupun mobil.

Pelanggaran aturan ini bukan hanya melanggar tata tertib sekolah, tetapi juga perundang-undangan nasional.

Sumatera Selatan, Prabumulih, Kepsek Prabumulih, kepsek prabumulih dicopot, Pengamat Desak Polisi Usut Pencopotan Kepsek SMP Prabumulih Usai Tegur Anak Pejabat Bawa Mobil, Pengamat Desak Polisi Bertindak, Aturan Nasional soal Siswa Berkendara, Kronologi Video Viral, Klarifikasi Dinas Pendidikan, Publik Diminta Mengawasi

Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 kota Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan, Roni Ardiansyah SPd MSi mendadak dicopot dari jabatannya, pada Senin (15/9/2025). 

Kronologi Video Viral

Roni sendiri mengaku momen perpisahan yang viral itu terjadi spontan.

Guru di sekolahnya tanpa sengaja merekam ketika murid-murid berlari menyalami dirinya usai kabar mutasi tersebar.

“Kalau lihat video yang beredar itu, tidak ada yang mengondisikan, mereka lari menyerbu saya. Itu bukan perpisahan, mungkin mereka sudah mendengar isu (bakal dicopot). Video dibuat spontanitas saja oleh guru saya,” ujar Roni.

Meski enggan menjelaskan detail kebijakan yang membuat dirinya dimutasi, Roni menegaskan menerima keputusan tersebut dengan lapang dada.

“Intinya saya sudah sertijab, saya ikhlas, karena memang penyebabnya saya buat kebijakan. Saya sangat menghormati keputusan pimpinan,” katanya.

Klarifikasi Dinas Pendidikan

Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Prabumulih membantah pencopotan itu berkaitan dengan teguran kepada anak pejabat.

Plt Kepala Disdikbud, Darmadi, menegaskan rotasi jabatan kepala sekolah merupakan hal biasa.

“Mutasi itu soal biasa, bukan hal yang istimewa. Itu merupakan bagian dari penyegaran organisasi dan penguatan pelayanan publik. Hal itu juga akan terjadi di sekolah lainnya,” jelas Darmadi.

Menurutnya, Roni akan ditugaskan sementara sebagai guru di salah satu SMP negeri lain sambil menunggu SK resmi.

“Sementara sebagai guru biasa dan masih menunggu SK terbit kemungkinan ke SMPN 13,” katanya.

Publik Diminta Mengawasi

Meski pihak dinas menyebut mutasi sebagai bagian dari penyegaran organisasi, Suherman meminta masyarakat tetap mengawasi jalannya kasus ini.

Ia menilai publik berhak mengetahui apakah ada kejanggalan di balik pencopotan kepala sekolah tersebut.

“Terkait masalah penyegaran mutasi atau pencopotan, publik bisa melihat apakah ada kejanggalan dan kenapa baru sekarang dimutasi,” kata Suherman.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.