Menata Ulang Filantropi Nasional: Urgensi Transformasi Regulasi “Purba” di Era Digital

Ilustrasi Berbagi
Ilustrasi Berbagi

(Artikel opini ini ditulis oleh Al Faqih Alwi, MA., Peneliti Sosial INDIE, Magister Kesejahteraan Sosial Universitas Indonesia)

Indonesia secara konsisten dinobatkan sebagai negara paling dermawan di dunia menurut World Giving Index (WGI) dalam kurun waktu 2017-2024. Pada tahun 2025, Charities Aid Foundation (CAF) selaku pelaksana mengembangkan metodologi kedermawanan melalui World Giving Report (GWR) yang didasarkan proporsi rata-rata pendapatan bersih yang disumbangkan per orang di setiap negara, serta menggabungkan sumbangan yang diberikan untuk amal langsung kepada orang dan keluarga yang membutuhkan, dan kepada organisasi keagamaan/untuk alasan keagamaan. Hasilnya, Indonesia menempati peringkat ke-21 dari 101 negara dengan rata-rata donasi mencapai 1,55 persen dari pendapatan per kapita. Perbedaan signifikan antara WGI dengan WGR, yaitu WGI mengukur keaktifan atau frekuensi tindakan amal sementara WGR dianggap memiliki metodologi yang lebih komprehensif.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penurunan peringkat ini tidak lantas tingkat kedermawanan masyarakat Indonesia menurun, dengan nilai rata-rata 1,55 persen masih menunjukkan tingkat kedermawanan yang tinggi di atas nilai rata-rata global yaitu 1,04 persen. Namun, kedermawanan yang tinggi dari masyarakat Indonesia hingga saat ini berdiri di atas fondasi hukum yang anakronistik atau tidak sesuai zaman. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) yang telah berusia lebih dari enam dekade, masih menjadi payung regulasi saat ini yang secara sosiologis tentunya tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini. Ironisnya, meskipun telah ada berbagai inisiatif dari kelompok masyarakat terutama lembaga filantropi untuk mendorong revisi UU PUB, namun hingga saat ini belum menjadi atensi serius oleh pemerintah dan DPR RI, bahkan tidak termasuk agenda dalam Prolegnas pemerintahan saat ini.

Realitas Filantropi di Indonesia

UU PUB dan aturan turunannya PP Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan dinilai tidak lagi relevan, sebab salah satunya karena cara pengumpulan yang diatur masih bersifat konvensional. Meskipun pemerintah berupaya untuk memperluas cara pengumpulan uang dan barang melalui Permensos 8/2021 termasuk melalui aplikasi digital, namun munculnya platform crowdfunding, dompet digital (e-wallet), hingga kampanye viral di media sosial telah mempercepat demokratisasi kedermawanan.

Belakangan semakin marak tokoh publik atau influencer yang turut aktif melakukan penggalangan dana terutama pada respon bencana Sumatera. Peran influencer terlihat signifikan karena mampu mengumpulkan donasi dari jutaan hingga puluhan miliar dalam waktu singkat. Kondisi ini tidak lepas dari transformasi pengumpulan uang berbasis crowdfunding online yang mempercepat proses pengumpulan donasi masyarakat. Ditambah dengan tingkat kedermawanan masyarakat Indonesia yang sangat tinggi, juga menjadi faktor pendukung yang tidak bisa dianggap sepele.

Saat ini, tidak sedikit pelaku filantropi menyediakan inisiatif crowdfunding online, baik yang bersifat kepentingan internal organisasi maupun terbuka bagi siapa saja untuk menjadi inisiator penggalangan dana dalam proyek tertentu. Donatur semakin diberikan kemudahan untuk memberikan sumbangan dengan berbagai cara transaksi berbasis online. Hal ini menunjukkan perkembangan digital memiliki pengaruh yang dapat mempercepat dan memperluas kedermawanan masyarakat karena tidak dibatasi lokus pengumpulan dana. Namun, di sisi lain pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan pengumpulan donasi dilakukan sesuai dengan aturan dan izin yang berlaku. Di mana regulasi yang berlaku saat ini dinilai beberapa kalangan masih terjebak dalam pola birokratis, terutama terkait hambatan administratif yang membatasi ruang gerak operasional berdasarkan zonasi perizinan.

Mengingat, tingginya tingkat kepedulian masyarakat untuk memberikan donasi dalam situasi tertentu, rentan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Berkaca pada kasus penggelapan dana bantuan sosial kepada keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air JT610 yang dilakukan oleh petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada tahun 2022, menunjukkan terdapat kerawanan terhadap pengelolaan dana donasi oleh lembaga filantropi. Pasalnya, tidak ada sanksi tegas bagi lembaga filantropi karena masih merujuk pada Undang-Undang PUB yang usang, yang mana setiap pihak yang melanggar hanya dapat divonis pidana kurungan maksimal 3 (tiga) bulan atau denda Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah). Ironi, dari pada lembaga filantropi melakukan proses perizinan, lebih menguntungkan bagi mereka untuk melanggar aturan tersebut dengan dalih memprioritaskan respon terhadap suatu peristiwa. 

Belajar dari Lanksap Global

Sebagai perbandingan, kita dapat menelaah bagaimana negara-negara lain mengelola filantropi. Sejak 2019, Arab Saudi melakukan transformasi pengelolaan filantropi dengan membentuk National Center for Non-Profit Sector (NCNP) melalui integrasi tata kelola yang mandiri dan transformasi regulasi satu pintu guna memfasilitasi perizinan serta pengawasan kinerja organisasi secara transparan. Australia melalui Australian Charities and Not-for-profits Commission (ACNC) yang dibentuk pada 2012, mempromosikan pengurangan beban kewajiban regulasi terutama administratif bagi sektor nirlaba. ACNC juga berfungsi sebagai pusat data, sehingga informasi yang diberikan ke ACNC dapat digunakan oleh instansi pemerintah lainnya, sehingga lembaga filantropi tidak perlu mengirimkan data yang sama berulang kali ke berbagai lembaga negara yang berbeda. 

Amerika Serikat memberikan insentif status bebas pajak kepada lembaga filantropi berdasarkan pasal 501(c)(3) dalam Internal Revenue Code (IRC) tahun 1954. Di Indonesia, insentif pajak masih sangat terbatas pada zakat dan sumbangan bencana nasional tertentu, belum termasuk inisiatif pemberdayaan untuk kesejahteraan sosial lainnya. Sementara jauh sebelum itu, sejak 1853 di Inggris dan Wales membentuk Charity Commission untuk mengelola lembaga amal. Charity Commission berfungsi sebagai regulator independen non-kementerian yang berfokus pada penguatan kepercayaan publik melalui pengawasan yang tegas namun tetap proporsional. Lembaga ini juga bertindak sebagai fasilitator yang menyediakan panduan strategis dan layanan berbasis teknologi untuk memastikan setiap lembaga amal beroperasi secara efektif, aman, dan tetap berada di jalur tujuan kemanusiaan yang sah.

Dari sini terlihat bahwa masing-masing negara tampak mendorong terciptanya ekosistem filantropi yang profesional melalui transformasi regulasi, baik dalam bentuk insentif pajak, penyederhanaan administrasi, maupun fasilitasi layanan berbasis teknologi. Di samping itu, terdapat juga persamaan yang mendasar dalam penanganan sektor filantropi di negara-negara ini yaitu penguatan integritas dan profesionalisme. Masing-masing negara memiliki concern untuk memastikan bahwa setiap organisasi nirlaba beroperasi secara transparan, akuntabel, dan bebas dari kepentingan pribadi maupun politik praktis. Beberapa fokus seperti pengawasan ketat pendaftaran di Australia, pelarangan keuntungan pribadi di Amerika Serikat, hingga tindakan penegakan hukum terhadap malpraktik di Inggris, menunjukkan bahwa regulasi tesebut bertujuan untuk menjaga kepercayaan publik dengan memastikan bahwa sumber daya organisasi didedikasikan sepenuhnya untuk kemaslahatan masyarakat. 

Menata Ulang Sektor Filantropi

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menata ulang aturan filantropi di Indonesia adalah sebuah keniscayaan untuk tujuan kesejahteraan sosial masyarakat. Undang-Undang PUB yang telah berusia enam dekade perlu disesuaikan untuk mengelola kedermawanan masyarakat di era kecerdasan buatan ini. Ekosistem filantropi di Indonesia yang melibatkan banyak lembaga dan sumber daya perlu lebih terorganisir agar berkontribusi maksimal pada pemenuhan kesejahteraan masyarakat. Menurut Murray G. Ross (1967), paling tidak perlu proses penting dalam perencanaan dan integrasi komunitas dalam pengorganisasian ini. Identifikasi masalah, terobosan atau eksplorasi solusi, hingga eksekusi tindakan yang nyata, menjadi bagian penting dalam perencanaan yang komprehensif untuk meningkatkan sektor filantropi. Sementara itu, integrasi komunitas sebagai proses penguatan kapasitas komunitas melalui praktik kolaboratif sekaligus upaya membangun loyalitas kolektif dan kerja sama aktif untuk meningkatkan sektor filantropi di Indonesia.

Dengan demikian, kendala atau masukan dari berbagai kelompok masyarakat atau praktisi filantropi di Indonesia, serta pembelajaran pengelolaan sektor filantropi di negara-negara lain dapat menjadi bahan penting untuk menata ulang regulasi tentang filantropi di Indonesia. Transformasi regulasi yang modern, terintegrasi, transparan, dan pemberian insentif, bisa jadi akan mendorong lembaga filantropi menjadi kekuatan pembangunan nasional yang berkelanjutan. Di sisi lain, memastikan bahwa setiap rupiah yang disumbangkan oleh rakyat Indonesia tidak disalahgunakan, namun benar-benar menjadi investasi sosial yang mengubah kehidupan.

Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.