Profesi Akuntan Dinilai Kian Menarik bagi Gen Z di Era Digital, Kenapa?
Perubahan regulasi di sektor keuangan kerap membawa dampak lanjutan terhadap dunia usaha dan profesi penunjangnya. Di tengah percepatan digitalisasi dan tuntutan transparansi, profesi akuntan publik kembali menjadi perhatian, khususnya setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 yang mengatur penguatan pelaporan keuangan dan pengawasan lintas instansi.
Isu tersebut mengemuka di kegiatan Grand Launching KAP GIAR (Kantor Akuntan Publik Gunawan Ikhwan Abdurahman dan Rekan). Dalam kegiatan tersebut, PP 43 Tahun 2025 dibahas sebagai regulasi yang membawa implikasi struktural terhadap praktik akuntansi, baik dari sisi tanggung jawab profesi maupun peluang karier di masa mendatang.
Dalam sesi talk show bertajuk “Selamat Datang di Era Baru: Terbitnya Para Akuntan”, sejumlah pemangku kepentingan menyampaikan pandangannya terkait arah profesi akuntan publik.
Para narasumber menyoroti perubahan sistem pelaporan keuangan menuju mekanisme satu pintu (One-Gate System). Sistem ini memungkinkan data dan laporan keuangan terintegrasi serta dapat diakses lintas lembaga negara. Konsekuensinya, kompetensi akuntan publik dinilai perlu menyesuaikan dengan tuntutan teknologi, analisis data, dan standar transparansi yang lebih tinggi.
Karakteristik generasi muda yang akrab dengan teknologi digital dinilai memiliki relevansi dengan kebutuhan tersebut. PP 43 Tahun 2025 juga mewajibkan peningkatan standar pelaporan bagi berbagai sektor usaha.
Kebijakan ini dinilai berdampak langsung pada meningkatnya kebutuhan terhadap jasa akuntan publik, terutama dalam memastikan kepatuhan, akurasi, dan konsistensi laporan keuangan. Dalam konteks ini, peran akuntan publik diposisikan sebagai bagian dari sistem pengawasan ekonomi yang lebih luas.
Dalam kesempatan yang sama, KAP GIAR menyampaikan pandangannya terkait keterlibatan generasi muda dalam profesi akuntan. Kantor akuntan publik tersebut menyatakan kesiapan untuk beradaptasi dengan perubahan regulasi dan teknologi, sekaligus membuka ruang pembelajaran bagi talenta baru.
"Kami mengundang generasi muda untuk melihat profesi akuntan dengan kacamata baru. Di era PP 43 ini, Anda bukan hanya seorang auditor, Anda adalah arsitek transparansi keuangan Indonesia," tutup Muhamad Mansur, Partner KAP GIAR, sebagaimana dikutip dari siaran pers, Rabu, 7 Januari 2026.

Di sisi lain, penguatan sistem pelaporan satu pintu juga membawa konsekuensi berupa peningkatan pengawasan terhadap akuntan publik. Ketua PUSAKAFI, Mohamad Mahsun, menekankan bahwa tanggung jawab profesi kini berada dalam sorotan lintas instansi secara real-time, sehingga aspek integritas menjadi faktor krusial.
"Integritas seorang Akuntan Publik adalah keutamaan. Kita adalah penjaga gerbang kepercayaan publik. Saya menghimbau kepada seluruh rekan profesi, jangan pernah tergiur oleh tawaran-tawaran yang menjanjikan keuntungan sesaat namun menabrak aturan yang sudah ditetapkan Pemerintah. Sekali integritas tergadai, maka karir dan kepercayaan terhadap profesi ini akan runtuh," tegas Mohamad Mahsun.
Ia menambahkan bahwa PP 43 Tahun 2025 tidak dimaksudkan untuk membatasi profesi, melainkan sebagai instrumen perlindungan bagi akuntan yang menjalankan tugas sesuai aturan. Dengan sistem pelaporan terintegrasi, anomali data dinilai lebih mudah terdeteksi, sehingga kepatuhan dan kejujuran profesional menjadi elemen utama dalam menjaga keberlanjutan profesi.
Berlakunya PP 43 Tahun 2025, profesi akuntan publik dinilai memasuki fase penyesuaian baru. Digitalisasi sistem pelaporan dan peningkatan standar pengawasan menjadi tantangan sekaligus peluang, terutama bagi generasi muda yang tengah mempertimbangkan karier di bidang akuntansi dan keuangan.