Seleksi ADK OJK 2026 Resmi Dibuka, Ada Tiga Jabatan Strategis
Pemerintah resmi membuka pendaftaran calon pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pendaftaran dibuka mulai 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB hingga 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB dan dilakukan secara daring.
"Pengisian jabatan ini dilakukan dalam rangka menjamin keberlanjutan kepemimpinan, penguatan tata kelola, serta optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi OJK sebagai lembaga yang independen, kredibel, dan berintegritas dalam mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan nasional," bunyi rilis resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (11/2/2026).
Pembukaan seleksi ini dilakukan setelah Presiden menetapkan Panitia Seleksi (Pansel) ADK OJK melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16/P Tahun 2026 tertanggal 9 Februari 2026.
Pansel bertugas menyeleksi calon pimpinan OJK untuk menjamin keberlanjutan kepemimpinan dan penguatan tata kelola lembaga pengawas sektor jasa keuangan tersebut.
Jabatan yang dibuka dalam seleksi ADK OJK
Berdasarkan rilis, terdapat sejumlah jabatan strategis yang akan diisi, yakni:
- Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota
- Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota
- Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.
Pengisian jabatan tersebut dilakukan untuk memastikan OJK tetap menjalankan tugas dan fungsinya secara independen, kredibel, dan berintegritas dalam mengatur serta mengawasi sektor jasa keuangan nasional.
Syarat umum calon anggota dewan komisioner
Panitia Seleksi menetapkan sejumlah persyaratan umum yang wajib dipenuhi oleh calon peserta seleksi.
Adapun calon ADK OJK harus:
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik
- Memenuhi seluruh syarat, ketentuan pendaftaran, serta ketentuan khusus sesuai pengumuman resmi.
Ketentuan lengkap terkait persyaratan dan dokumen pendaftaran dapat diakses melalui laman www.kemenkeu.go.id dan www.bi.go.id, sesuai Pengumuman Pendaftaran Nomor PENG-1/PANSELDKOJK/2026.
Pendaftaran dilakukan secara online
Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id.
Panitia Seleksi mengimbau calon peserta untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen sebelum mengirimkan pendaftaran.
Seluruh informasi resmi terkait seleksi hanya diumumkan melalui situs web Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan laman resmi seleksi ADK OJK.
Empat tahap seleksi ADK OJK
Seleksi calon Anggota Dewan Komisioner OJK dilakukan melalui empat tahap, yakni:
- Tahap I: Seleksi administratif
- Tahap II: Penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak, dan makalah
- Tahap III: Asesmen dan pemeriksaan kesehatan
- Tahap IV: Afirmasi atau wawancara.
Hasil seleksi pada setiap tahapan akan diumumkan secara terbuka melalui laman resmi yang telah ditetapkan.
Panitia Seleksi menegaskan bahwa keputusan bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.
Ajak masyarakat ikut mengawal proses seleksi
Panitia Seleksi mengundang putra-putri terbaik bangsa yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi ADK OJK.
Selain itu, masyarakat juga diharapkan berpartisipasi aktif dengan memberikan masukan terkait rekam jejak calon kepada Panitia Seleksi atau Sekretariat Panitia Seleksi.
Partisipasi publik dinilai penting untuk memperkuat peran OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang