Langgar Lingkungan, 4 Izin Tambang Raja Ampat Resmi Dicabut

Raja Ampat, Tambang Raja Ampat, Izin Tambang Raja Ampat, GAG Nikel, raja ampat, Gag Nikel, izin tambang raja ampat, tambang raja ampat, PT GAG Nikel Tidak Dicabut, Langgar Lingkungan 4 Izin Tambang Raja Ampat Resmi Dicabut, Sebutkan Perusahaan Tambang Raja Ampat yang Dicabut Izinnya, Apa Alasan Pencabutan Izin Tambang Raja Ampat, Mengapa Izin Tambang PT GAG Nikel Tidak Dicabut, Langgar Lingkungan, 4 Izin Tambang Raja Ampat Resmi Dicabut

Pemerintah Republik Indonesia resmi mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (10/6/2025).

"Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbatas salah satunya membahas tentang izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat ini," kata Prasetyo.

"Dan atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," ujarnya.

Sebutkan Perusahaan Tambang Raja Ampat yang Dicabut Izinnya?

Empat perusahaan tambang yang dicabut izinnya adalah:

  • PT Kawei Sejahtera Mining (berlokasi di Pulau Kawe)
  • PT Mulia Raymond Perkasa (Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun)
  • PT Anugerah Surya Pertama (Pulau Manuran)
  • PT Nurham (Pulau Yesner, Waigeo Timur)

Dilansir Kompas.com (10/06/2025), hal ini dikonfirmasi oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

"Yang kita cabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, dan PT Mulia Raymond Perkasa, PT KWS sejak pertama ini. Ini yang kita cabut," kata Bahlil.

Apa Alasan Pencabutan Izin Tambang Raja Ampat?

Pemerintah menyebutkan bahwa pencabutan izin dilakukan karena keempat perusahaan tersebut melanggar aturan lingkungan.

"Alasan pencabutan tadi saya sudah sampaikan, bahwa pertama, secara lingkungan, atas apa yang disampaikan oleh Menteri LH kepada kami, itu melanggar," tegas Bahlil.

Lebih lanjut, Bahlil menjelaskan kawasan yang dimaksud merupakan bagian dari wilayah konservasi dan geopark, sehingga perlu dijaga kelestariannya.

"Menurut kami, ini harus kita lindungi dengan tetap memperhatikan biota laut dan juga alat konservasi. Sekalipun memang perdebatannya akan terjadi adalah izin-izin ini diberikan sebelum kita tetapkan ini sebagai kawasan geopark," jelasnya.

Mengapa Izin Tambang PT GAG Nikel Tidak Dicabut?

Meski aktivitas tambang di Pulau Gag sempat menjadi sorotan publik, pemerintah tidak mencabut izin usaha PT GAG Nikel.

Namun, Bahlil menegaskan bahwa pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

"Jadi Amdal-nya harus ketat, reklamasinya harus ketat, tidak boleh merusak terumbu karang, jadi betul-betul kita akan awasi, terkait dengan urusan di Raja Ampat," ungkap Bahlil.

Sebelumnya, kegiatan pertambangan di Raja Ampat, khususnya Pulau Gag, menuai penolakan dari berbagai kalangan.

Masyarakat, aktivis lingkungan, akademisi, hingga anggota DPR RI menyuarakan keprihatinan terhadap ancaman kerusakan lingkungan.

Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik, turut menyampaikan kritik dan mendesak langkah tegas dari pemerintah.

“Tentu ini langkah yang baik, tapi kita perlu yang lebih nyata, seperti pencabutan izin-izin tambang nikel di sana,” ujarnya.

Iqbal juga menyoroti bahwa hilirisasi industri nikel telah membawa dampak serius terhadap lingkungan di berbagai wilayah Indonesia.

“Industrialisasi nikel yang makin masif seiring tren naiknya permintaan mobil listrik telah menghancurkan hutan, tanah, sungai, dan laut di berbagai daerah, mulai dari Morowali, Konawe Utara, Kabaena, Wawonii, Halmahera, hingga Obi,” tegasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan Izin Tambang 4 Perusahaan di Raja Ampat Dicabut, Ini Daftarnya.