Nyamar Mancing, Pemuda 18 Tahun Tiga Kali Curi Kabel Jembatan Suramadu Sepanjang 5,4 Km
Tim Patroli Pengamanan Jembatan Suramadu dibuat terkejut dengan kemunculan seorang pemuda dari bawah jembatan pada Jumat (23/1/2026) pagi.
Pemuda tersebut muncul di KM 4 Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, Madura, sekitar pukul 09.50 WIB, sambil membawa alat pancing. Namun, kecurigaan petugas muncul setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tas yang dibawanya.
Di dalam tas punggung berwarna merah dongker itu, petugas menemukan potongan-potongan kabel tembaga.
Pemuda tersebut kemudian diketahui berinisial MAR (18), warga Dusun Sekar Bungoh, Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, Bangkalan. Setelah berkoordinasi dengan Unit Patroli Jalan Raya (PJR) Jatim VIII Suramadu, MAR langsung diamankan dan digelandang ke Satreskrim Polres Bangkalan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Bangkalan menjelaskan bahwa pihaknya menerima pelimpahan tersangka dari Sat PJR Polda Jatim.
“Kemarin kami menerima pelimpahan tersangka pencurian kabel di Jembatan Suramadu dari Sat PJR Polda Jatim atau tepatnya Jatim VIII PJR Suramadu,” ungkapnya, Sabtu (24/1/2026).
Apa yang Ditemukan dari Tersangka?
Dari hasil penggeledahan, Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Bangkalan menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya.
Barang bukti tersebut antara lain satu unit kunci inggris, satu bilah pisau dapur, satu bilah pisau cutter, satu buah palu, dua bilah parang, alat pancing, serta sebuah tas punggung.
Petugas menduga alat-alat tersebut digunakan untuk memotong dan mengambil kabel di bagian bawah jembatan.
Keberadaan alat pancing diduga sebagai kamuflase agar pelaku tidak menimbulkan kecurigaan saat berada di sekitar jembatan.
Bagaimana Modus Pencurian Dilakukan?
Pelaku saat diamankan polisi
Menurut keterangan kepolisian, penangkapan MAR berawal dari laporan masyarakat dan temuan petugas patroli yang mencurigai aktivitas di bawah jembatan.
“Modusnya berpura-pura memancing di Jembatan Suramadu, namun mengambil kabel yang ada di bawah jembatan Suramadu,” jelas Agung.
Aksi tersebut sangat berbahaya karena dilakukan di bawah jembatan sepanjang 5,4 kilometer yang membentang di atas Selat Madura.
Selain risiko tercebur ke laut, kondisi angin kencang yang kerap datang tiba-tiba menambah potensi kecelakaan fatal.
Benarkah Aksi Ini Dilakukan Berulang Kali?
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa pencurian kabel tidak hanya dilakukan sekali. MAR mengakui telah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali sejak tahun 2025 hingga awal 2026.
Pengakuan tersebut sejalan dengan keterangan Kepala Satuan Kerja Pelaksana Jalan Bebas Hambatan (Satker PJBH) Jembatan Suramadu, Suparyanto.
“Dari tahun 2025 sampai awal 2026 ini sudah tiga kali kehilangan kabel power dan kabel sensor. Banyak CCTV mati dan kinerja early warning system untuk memantau kecepatan angin terganggu. Sehingga sangat berbahaya untuk keselamatan pengguna jalan,” ungkap Suparyanto.
Apa Dampak Kerugian bagi Pengelola Jembatan?
Akibat pencurian tersebut, Satker PJBH Jembatan Suramadu mengalami kerugian yang tidak sedikit.
Total kerugian ditaksir mencapai Rp 299.500.000 atau nyaris Rp 300 juta. Kerugian itu mencakup hilangnya berbagai jenis kabel dan komponen penting.
Adapun kabel yang hilang meliputi:
- Kabel NYY 4 x 6 milimeter sepanjang 4.000 meter
- Kabel NYY 3 x 2,5 milimeter untuk instalasi lampu sepanjang 500 meter
- Kabel NYY 3 x 2,5 milimeter untuk kabel power early warning system sepanjang 1.000 meter
- Isi panel LVMDP sebanyak satu panel.
Kerusakan tersebut berdampak langsung pada sistem keselamatan jembatan, khususnya sistem peringatan dini dan pengawasan lalu lintas.
Atas perbuatannya, MAR dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman yang dikenakan maksimal tujuh tahun penjara.
Selain pidana penjara, pelaku juga terancam pidana denda paling banyak kategori V atau setara Rp 500 juta.
Suparyanto berharap proses hukum terhadap pelaku dapat berjalan tegas agar kejadian serupa tidak terulang.
“Harapan kami tidak sampai terjadi lagi dan pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku, jangan terkesan pembiaran karena bisa berdampak jembatan ini bisa roboh. Nilai kerugian kami yang kami hitung selama tiga kali kehilangan yakni total Rp 299 juta,” pungkasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Pemuda 18 Tahun Ditangkap Curi Kabel Jembatan Suramadu, Kerugian Rp299 Juta.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang