Ketika Teknologi Keselamatan Diabaikan

Tambang Ilegal di Aliran Sungai (DAS) Mangkutana, Luwu Timur
Tambang Ilegal di Aliran Sungai (DAS) Mangkutana, Luwu Timur

 Insiden fatal yang menewaskan warga sipil di area tambang Pongkor, Kabupaten Bogor, kembali membuka sisi gelap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Tragedi ini bukan sekadar kecelakaan kerja, melainkan cerminan nyata dari absennya teknologi keselamatan dan sistem pengawasan dalam praktik penambangan ilegal.

Hasil verifikasi lapangan memastikan para korban merupakan penambang tanpa izin atau gurandil yang memasuki area non-operasional. Wilayah tersebut sejatinya telah ditetapkan sebagai zona steril dan tidak diperuntukkan bagi aktivitas penambangan masyarakat. Namun, keterbatasan pengawasan serta minimnya kesadaran keselamatan membuat area berisiko tinggi itu tetap ditembus.

Faktor utama yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa adalah tingginya kadar gas karbon monoksida di lokasi kejadian. Dalam industri pertambangan modern, keberadaan gas beracun semacam ini seharusnya dapat terdeteksi sejak dini melalui sensor udara, sistem ventilasi terukur, serta prosedur keselamatan berbasis standar teknis. Sayangnya, seluruh elemen tersebut tidak ditemukan dalam praktik tambang ilegal.

Kondisi ini menegaskan perbedaan mendasar antara tambang legal dan ilegal, bukan hanya dari sisi perizinan, tetapi juga penerapan teknologi. Pada tambang resmi, keselamatan kerja menjadi bagian tak terpisahkan dari sistem operasional, mulai dari pemetaan wilayah, pemantauan kualitas udara, hingga pengaturan akses area tambang. Sementara dalam praktik PETI, aktivitas penambangan dilakukan tanpa perangkat teknis, tanpa pengawasan profesional, dan tanpa standar keselamatan.

Direktur Eksekutif Indonesia Mining and Energy Watch (IMEW), Ferdy Hasiman, menilai insiden ini harus menjadi bahan refleksi bersama. Menurutnya, tambang ilegal tidak hanya berdampak pada kerugian negara, tetapi juga langsung mengancam keselamatan masyarakat.

“Ini menjadi bukti untuk kesekian kalinya bahwa tambang ilegal berbahaya. Akan tetapi, kita juga tidak boleh lelah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat,” kata Ferdy dalamnketerangan tertulis  Jumat 23 Januari 2026.

Ferdy menjelaskan, aktivitas tambang ilegal hampir selalu beririsan dengan berbagai bentuk pelanggaran, baik dari sisi hukum, keselamatan kerja, hingga kerusakan lingkungan. Namun demikian, ia menekankan bahwa penanganan persoalan ini tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum semata.

Menurutnya, diperlukan keterlibatan semua pihak, mulai dari pemerintah, aparat keamanan, pengelola wilayah tambang, hingga masyarakat sekitar. Edukasi terkait bahaya teknis penambangan tanpa prosedur harus berjalan seiring dengan penegakan hukum yang konsisten.

“Karena ada dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan juga. Maka dari itu, tidak cukup satu pihak yang bekerja menumpas tambang ilegal,” tambahnya.

Dari sudut pandang teknologi industri, tragedi di Pongkor memperlihatkan bahwa kecelakaan tambang bukan selalu disebabkan oleh faktor alam semata, melainkan sering kali akibat pengabaian sistem. Gas karbon monoksida, misalnya, merupakan ancaman yang bisa dikelola apabila ada alat pendeteksi, ventilasi memadai, serta pembatasan akses yang ketat berbasis zonasi.

Insiden ini juga menjadi peringatan bahwa transformasi sektor sumber daya alam tidak hanya berbicara soal produksi dan ekonomi, tetapi juga kesiapan sistem keselamatan. Tanpa teknologi dan pengawasan yang memadai, aktivitas pertambangan berubah menjadi praktik berisiko tinggi yang mempertaruhkan nyawa manusia.

Ke depan, penguatan pengawasan, edukasi masyarakat, serta penegakan hukum yang tegas menjadi kunci untuk mencegah tragedi serupa. Kasus Pongkor menunjukkan dengan jelas bahwa ketika teknologi keselamatan diabaikan, tambang bukan lagi sumber penghidupan, melainkan ancaman mematikan.