Harga Emas Antam Hari Ini 12 Januari 2026 Naik Rp 29.000: Cek Daftar Terbarunya

harga emas Antam hari ini, Harga Emas Antam Hari Ini 12 Januari 2026 Naik Rp 29.000: Cek Daftar Terbarunya

 Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) hari ini kembali mengalami kenaikan pada awal pekan.

Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, Senin (12/1/2026), harga emas Antam tercatat naik sebesar Rp29.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.602.000 menjadi Rp2.631.000 per gram.

Selain harga jual, nilai jual kembali atau buyback emas Antam juga mengalami kenaikan. Pada perdagangan hari ini, harga buyback tercatat berada di level Rp2.484.000 per gram.

Buyback merupakan harga yang ditetapkan Antam apabila konsumen ingin menjual kembali emas batangan yang dimilikinya.

Bagaimana pergerakan harga emas Antam hari ini?

Kenaikan harga emas Antam ini berlaku untuk seluruh pecahan, mulai dari ukuran terkecil hingga terbesar. Adapun daftar harga emas batangan Antam yang tercatat di laman Logam Mulia pada Senin (12/1/2026) adalah sebagai berikut:

  • 0,5 gram: Rp1.365.500
  • 1 gram: Rp2.631.000
  • 5 gram: Rp12.930.000
  • 10 gram: Rp25.805.000
  • 25 gram: Rp64.387.000
  • 50 gram: Rp128.695.000
  • 100 gram: Rp257.312.000
  • 250 gram: Rp643.015.000
  • 500 gram: Rp1.285.820.000
  • 1.000 gram: Rp2.571.600.000.

Apa saja ketentuan pajak dalam pembelian emas Antam?

Setiap transaksi pembelian emas batangan Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Besaran tarif pajak yang dikenakan bergantung pada kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) oleh pembeli.

Rincian tarif PPh 22 untuk pembelian emas batangan Antam adalah sebagai berikut:

  • Pembeli yang mencantumkan NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen dari nilai transaksi
  • Pembeli yang tidak memiliki atau tidak mencantumkan NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen dari nilai transaksi

Dalam setiap transaksi pembelian emas batangan, konsumen akan menerima bukti potong PPh 22 sebagai bagian dari administrasi perpajakan.

Pemerintah juga memberikan insentif pajak melalui kebijakan terbaru yang tertuang dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Melalui aturan ini, tarif PPh pembelian emas batangan Antam dapat ditekan menjadi 0,25 persen dengan syarat pembeli mencantumkan NPWP saat melakukan transaksi. 

Bagaimana ketentuan pajak pada transaksi buyback emas Antam?

Selain pembelian, mekanisme penjualan kembali atau buyback emas batangan ke PT Antam Tbk juga diatur secara jelas dalam ketentuan perpajakan.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 yang dipotong langsung dari total nilai transaksi buyback.

Rincian tarif pajak pada transaksi buyback emas Antam adalah sebagai berikut:

  • Penjual yang memiliki NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen dari total nilai buyback
  • Penjual yang tidak memiliki NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 3 persen dari total nilai buyback.

Dengan mekanisme pemotongan langsung ini, penjual tidak perlu lagi melakukan penyetoran pajak secara terpisah.

Kebijakan tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan administrasi sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan dalam transaksi emas batangan.

Kenaikan harga emas Antam hari ini menjadi perhatian tersendiri bagi investor, khususnya bagi mereka yang menjadikan emas sebagai instrumen lindung nilai.

Pergerakan harga selanjutnya masih akan dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari kondisi ekonomi global, kebijakan moneter, hingga fluktuasi nilai tukar rupiah.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang