Perpres Tugas TNI dalam Tangani Terorisme Berpotensi Bahayakan HAM, Ini Alasannya
Koalisi Masyarakat Sipil angkat bicara soal beredarnya draf Peraturan Presiden (Perpres) terkait tugas TNI dalam mengatasi terorisme.
Koalisi Masyarakat menilai draf Perpres pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme bermasalah secara formil dan materiil. Sebab, pasal yang mengatur tentang pelibatan TNI bertentangan dengan Pasal 4 TAP MPR No. VII/2000.
"Secara formil, pasal yang mengatur tentang pelibatan TNI melalui Peraturan Presiden, yaitu Pasal 43I UU No. 5/2018, sejatinya bertentangan dengan Pasal 4 TAP MPR No. VII/2000, yang menegaskan bahwa perbantuan TNI dalam tugas keamanan harus diatur dengan undang-undang, pun demikian ditegaskan di dalam ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 10 UU TNI," dikutip dari siaran pers Koalisi Masyarakat Sipil, Rabu, 7 Januari 2026.
VIVA Militer: (ilustrasi) Prajurit TNI Yonif Raider 700/WYC
Koalisi Masyarakat menilai pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme melalui draf perpres merupakan hal yang keliru dan inkonstitusional. Secara materiil/substansi, Koalisi menilai draft Perpres Tugas TNI mengatasi Aksi Terorisme berpotensi membahayakan demokrasi, HAM, dan prinsip negara hukum.
"Pengaturan pelibatan TNI dalam penanggulangan tindak pidana terorisme melalui Perpres adalah hal yang keliru dan inkonstitusional. Secara materiil/substansi, Koalisi menilai draft Perpres Tugas TNI mengatasi aksi terorisme berpotensi membahayakan demokrasi, HAM, dan prinsip negara hukum," katanya.
Koalisi berpendapat bahwa rumusan kewenangan TNI yang luas dan tidak jelas membuka ruang penyalahgunaan di luar kepentingan pemberantasan terorisme. Draf tersebut juga dinilai memiliki risiko untuk mendorong praktik pelabelan terorisme terhadap kelompok masyarakat kritis, sehingga menjadi ancaman serius bagi gerakan masyarakat sipil, termasuk mahasiswa dan buruh.
"Apalagi Presiden Prabowo Subianto pada akhir Agustus 2025 lalu mengidentifikasi kelompok-kelompok mahasiswa yang melakukan protes, dituduh sebagai kelompok teroris. Dalam konteks itu, draft Perpres tersebut merupakan penegasan penguatan kewenangan rezim untuk membangun politik ketakutan bagi masyarakat," ujar dia.
Koalisi Masyarakat menemukan perluasan peran TNI dalam draf Perpres tersebut. Hal itu dapat dilihat dari pengaturan fungsi militer dalam mengatasi aksi terorisme yang mencakup fungsi penangkalan, penindakan dan pemulihan.
Koalisi menilai, TNI seharusnya tak terlibat dalam fungsi-fungsi penangkalan dan pemulihan karena sejatinya peran TNI merupakan alat pertahanan negara bukan penegakan hukum.
Fungsi-fungsi tersebut semestinya dijalankan oleh lembaga sipil yang berwenang dan kompeten, seperti BIN untuk penangkalan, serta Kementrian Agama, Kementerian Pendidikan, BNPT dan kementerian/lembaga lainnya terkait untuk pemulihan termasuk rekonstruksi dan rehabilitasi.
"Peran TNI seharusnya dibatasi pada bantuan penindakan terorisme yang mengancam kedaulatan negara. Perbantuan kepada aparat keamanan sipil (penegak hukum), hanya dilakukan dalam situasi khusus (darurat), pilihan terakhir (last resort), dan dilakukan melalui Keputusan Presiden," kata Koalisi Masyarakat.
"Pemberian kewenangan penangkalan dan penindakan secara mandiri kepada TNI berpotensi menimbulkan tumpang tindih (overlapping) kewenangan dengan penegak hukum dan membahayakan HAM, juga bertentangan dengan Pasal 30 UUD 1945," sambungnya.
Ilustrasi prajurit Paskhas TNI AU mengikuti Apel Patroli Skala Besar TNI-Polri di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat
Koalisi Masyarakat menegaskan kewenangan pencegahan juga tak boleh diberikan kepada TNI. Sebab, selain bukan merupakan ruang lingkup tugas pokok TNI yang diatur dalam UU TNI, juga akan tumpang tindih dengan tugas dan wewenang lembaga lain dalam melakukan pencegahan seperti Kementerian Pendidikan, Kementrian Agama, dan Lembaga lain yang dikoordinasikan oleh BNPT.
Maka itu, pemberian kewenangan pencegahan kepada TNI dalam draf Perpres tidak diperlukan, dan justru bertentangan dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Pemberian kewenangan luas kepada TNI tanpa mekanisme akuntabilitas yang memadai merupakan cek kosong yang sangat berbahaya bagi hak asasi manusia, negara hukum dan demokrasi.
Koalisi menilai draf Perpres itu berpotensi menimbulkan persoalan serius bagi penegakan hukum dan perlindungan HAM di Indonesia. Dengan dalih pemberantasan terorisme, TNI yang bukan aparat penegak hukum diberi kewenangan melakukan penindakan secara langsung di dalam negeri.
"Tugas militer dalam mengatasi terorisme seharusnya ditunjukkan khusus untuk menghadapi ancaman terorisme di luar negeri, seperti pembajakan kapal/pesawat Indonesia di luar negeri, operasi pembebasan warga negara Indonesia di luar negeri," pungkasnya.
Militer tidak perlu memiliki kewenangan penangkalan dan penindakan untuk mengatasi terorisme di dalam negeri yang dilakukan secara langsung sebagaimana diatur dalam perpres ini. Penanganan terorisme di dalam negeri tetap berada dalam koridor sistem peradilan pidana.
Ilustrasi prajurit TNI AU
Atas dasar hal tersebut di atas, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan:
1. Menolak draf perpres pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme karena berbahaya bagi kehidupan demokrasi, negara hukum dan penegakan HAM;
2. Meminta kepada seluruh fraksi di DPR untuk menolak draft Perpres pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme tersebut, karena memiliki problem serius secara formil maupun substansial;
3. Mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut dan mengkaji kembali draft perpres tersebut karena membahayakan kehidupan demokrasi dan masa depan penegakan HAM di Indonesia.