Kemkomdigi Tangani 8.320 Konten Radikalisme dan Terorisme Selama Setahun Terakhir

Kemkomdigi, Densus 88, jaringan teroris, konten radikalisme, konten radikalisme gender, Kemkomdigi Tangani 8.320 Konten Radikalisme dan Terorisme Selama Setahun Terakhir

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengumumkan penanganan 8.320 konten bermuatan radikalisme dan terorisme sepanjang periode 20 Oktober 2024 hingga 16 November 2025.

Data tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, sebagai bagian dari langkah pemerintah mengatasi ancaman rekrutmen online oleh kelompok terorisme.

Kemkomdigi menjelaskan platform digital menjadi ruang utama penyebaran konten radikal sehingga pengawasan diperkuat melalui kerja sama lintas lembaga.

Penanganan ribuan konten ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah mencegah eksploitasi terhadap anak di ruang digital.

Penanganan Konten Radikalisme di Berbagai Platform

Dilansir dari Antara, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar menjelaskan bahwa ribuan konten tersebut tersebar di berbagai platform besar.

“Dalam periode satu tahun ini ada 8.320 konten dengan posisi terbesar ada di platform Meta, diikuti Google, TikTok, X, Telegram, file sharing, Snack Video, dan ada 10 situs yang juga kita tindaklanjuti,” katanya.

Dari total konten tersebut, sebanyak 8.275 di antaranya berasal dari aduan kementerian dan lembaga.

“Dari Densus 88 ada 6.426 aduan yang masuk ke kami, dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) ada 1.836. Lalu, dari Instansi lain, intelijen ada 11, dari TNI ada satu, dan dari Pusat Sandi dan Siber Angkatan Darat (Pussansiad) ada satu,” ungkapnya.

Pendekatan Berbasis Risiko dan Perlindungan Anak

Alexander menyampaikan bahwa Kemkomdigi kini mengembangkan taksonomi risiko konten untuk mempercepat proses notice and takedown serta memastikan adanya mekanisme banding yang adil bagi pengguna.

“Pendekatan yang kami terapkan adalah berbasis risiko, berbasis bukti, dan tentunya memastikan bahwa intervensi yang kami lakukan itu proporsional,” katanya.

Sebagai regulator, Kemkomdigi juga telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.

Alexander kembali menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga anak tetap aman di ruang digital.

“Ini yang kami sedang laksanakan sekarang, termasuk tentunya penguatan literasi digital di tengah masyarakat dan ini dilakukan pastinya berbasis komunitas,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa seluruh pihak, termasuk penyelenggara sistem elektronik, diharapkan ikut menyosialisasikan risiko-risiko digital yang dapat mengancam anak.

Densus 88 Tangkap Lima Perekrut Anak

Pada kesempatan yang sama, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengumumkan penangkapan lima tersangka yang diduga terlibat dalam rekrutmen anak oleh jaringan terorisme.

Densus 88 juga mencatat 110 anak diduga telah direkrut kelompok teror di berbagai daerah.

“Ada sekitar 110 anak yang berusia rentang antara 10 hingga 18 tahun, tersebar di 23 provinsi, yang diduga terekrut oleh jaringan terorisme,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.