Purbaya Perpanjang Insentif Pembelian Rumah dan Rusun Bebas PPN di 2026, Cek Syaratnya
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 tentang PPN Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.
Melalui beleid tersebut, Purbaya bermaksud memperpanjang kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) 100 persen, untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun (apartemen) hingga Desember 2026.
"Agar pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap terjaga, pemerintah memberikan paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan berupa insentif PPN atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026," sebagaimana dikutip dari bagian pertimbangan aturan tersebut, Senin, 5 Januari 2025.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa
Melalui perpanjangan insentif yang merupakan kelanjutan dari pemberlakuan serupa di tahun 2023, 2024, dan 2025 tersebut, pemerintah akan menanggung 100 persen PPN untuk pembelian rumah tapak atau apartemen siap huni dengan harga jual sampai Rp 2 miliar. Sementara untuk hunian tapak yakni dengan harga jual paling tinggi Rp 5 miliar.
"Pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun wajib membuat faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah," sebagaimana bunyi Pasal 8 ayat (1).
Namun, fasilitas insentif ini hanya bisa dimanfaatkan satu kali untuk satu unit rumah oleh setiap orang pribadi, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang memenuhi ketentuan kepemilikan properti di Indonesia.
Selain itu, insentif tidak dapat diberikan antara lain jika uang muka atau cicilan pertama dibayarkan sebelum 1 Januari 2026, penyerahan unit dilakukan sebelum 1 Januari 2026 atau setelah 31 Desember 2026, atau pengembang tidak memenuhi kewajiban administrasi perpajakan.
"Atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun sebagaimana dimaksud, dikenai PPN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan," ujar Pasal 9 ayat (2).