Menteri Agus Blak-blakan soal Penerbitan Calling Visa untuk Puluhan Warga Israel

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto

 Mekanisme pemberian 'calling visa' bagi warga negara Israel kerap ramai diperbincangkan.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto menegaskan, izin masuk warga negara Israel ke Indonesia tidak diputuskan sepihak oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Hal itu disampaikan Agus merespons data calling visa warga negara Israel yang jumlahnya mencapai sekitar 50 orang.

“Kalau visa yang diajukan oleh warga negara Israel itu selalu ada tim yang membahas mereka diizinkan masuk atau tidak. Jadi bukan menjadi kewenangan dari satu kementerian di kementerian imigrasi saja, tapi melalui rapat koordinasi yang bersama,” ucap Agus, dikutip Selasa 30 Desember 2025.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto

Menurut Agus, keputusan akhir sepenuhnya bergantung pada rekomendasi bersama lintas kementerian dan lembaga, dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk keamanan dan kepentingan nasional.

“(Biasanya untuk bisnis berarti ya kebanyakan?) Iya, pokoknya rekomendasi bersama itu yang membolehkan orang itu masuk atau tidak. Dan pasti dengan pertimbangan-pertimbangan itu,” tegasnya.

Sebagai informasi, Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel. Karena itu, warga negara Israel yang ingin masuk ke Indonesia tidak bisa menggunakan skema visa biasa.

Mereka wajib mengajukan calling visa, yakni visa yang proses persetujuannya dilakukan secara khusus dan melibatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

Skema calling visa biasanya diberlakukan bagi warga negara dari negara-negara tertentu yang dianggap memiliki sensitivitas politik atau keamanan.

Prosesnya mencakup pembahasan mendalam terkait tujuan kedatangan, latar belakang pemohon, hingga potensi risiko, sebelum izin masuk diberikan.

Dalam praktiknya, calling visa umumnya diajukan untuk kepentingan tertentu, seperti bisnis, urusan resmi, atau kegiatan khusus lainnya, dan tidak bersifat otomatis.

Setiap permohonan diputuskan berdasarkan rekomendasi bersama hasil rapat koordinasi antarinstansi.

tvOnenews/Rika Pangesti