Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama Nataru, PNS WFA 29–31 Desember 2025
— Pemerintah menyiapkan periode libur akhir tahun yang lebih panjang bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Desember 2025.
Melalui pengaturan kerja fleksibel, ASN dapat menjalankan tugas kedinasan dengan skema kerja dari rumah (WFH) atau kerja fleksibel pada 29–31 Desember 2025.
Di saat yang sama, masyarakat juga dapat mencermati daftar tanggal merah dan cuti bersama Desember 2025 dalam rangka Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Sebagaimana diberitakan Kompas.com, kebijakan kerja fleksibel bagi ASN ini resmi ditetapkan untuk periode akhir tahun 2025.
Tujuannya mendorong pergerakan ekonomi masyarakat selama libur Nataru tanpa mengurangi kualitas layanan publik.
Pengaturan Kerja Fleksibel ASN Akhir 2025
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini menyampaikan bahwa pengaturan kerja fleksibel berlaku selama tiga hari, yakni 29 hingga 31 Desember 2025.
“Untuk para ASN, kita sudah ada kesepakatan keputusan untuk bisa dilakukan pekerjaan tugas kedinasan secara fleksibel. Jadi bukan work from anywhere (WFA), melainkan flexible working arrangement (FWA),” ujar Rini saat ditemui di Jakarta Creative Hub, Kamis (18/12/2025).
Rini menjelaskan, skema FWA memungkinkan ASN tetap melaksanakan tugas kedinasan baik dari kantor maupun dari lokasi lain sesuai dengan pengaturan masing-masing instansi.
Namun, pola ini tidak dimaknai sebagai kebebasan penuh seperti konsep work from anywhere.
Layanan Publik Tetap Jadi Prioritas
Meski memberikan fleksibilitas kerja, pemerintah menegaskan bahwa pelayanan publik tetap harus berjalan, terutama layanan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
“Kami telah mengeluarkan surat kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah untuk menerapkan pengaturan kerja fleksibel tersebut dengan tetap memperhatikan keberlangsungan layanan publik,” kata Rini.
Kebijakan FWA ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara MenPAN-RB, Menteri Agama, dan Menteri Ketenagakerjaan.
Keputusan tersebut sebelumnya juga telah disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian serta Presiden Prabowo Subianto.
Selama masa pengaturan kerja fleksibel berlangsung, masyarakat tetap dapat menyampaikan laporan maupun pengaduan terkait layanan pemerintah melalui kanal Lapor di laman www.lapor.go.id.
Pengaturan ini berlaku bagi seluruh ASN, baik di instansi pusat maupun pemerintah daerah, termasuk ASN yang bertugas di lingkungan Markas Besar TNI dan Polri.
Libur Nasional dan Cuti Bersama Desember 2025
Selain kebijakan kerja fleksibel, Desember 2025 juga diwarnai dengan hari libur nasional dan cuti bersama. Ketentuan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
SKB tersebut merupakan perubahan atas SKB sebelumnya, yakni Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Perubahan itu sekaligus menetapkan tambahan cuti bersama pada 18 Agustus 2025, sehari setelah Hari Kemerdekaan Indonesia.
Melalui Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno, SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta MenPAN-RB Rini Widyantini. Pemerintah juga mendorong partisipasi masyarakat dalam berbagai kegiatan, mulai dari upacara bendera, perlombaan tradisional, pesta rakyat, hingga kegiatan kebudayaan dan edukatif.
Daftar Tanggal Merah Desember 2025
25 Desember 2025 (Kamis): Kelahiran Yesus Kristus
Cuti Bersama Desember 2025
26 Desember 2025 (Jumat): Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus
Artikel ini tayang di Kontan.co.id dengan judul PNS WFH/FWA 29-31 Des 2025, Cek Tanggal Merah & Cuti Bersama Agar Bisa Libur Panjang
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang