Jadwal Libur Anak Sekolah Selama Ramadhan di Provinsi Lampung, Cek Tanggal Masuknya

Lampung, Jadwal Libur Anak Sekolah Selama Ramadhan di Provinsi Lampung, Cek Tanggal Masuknya

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung resmi menerbitkan surat edaran yang mengatur jadwal libur dan masuk siswa selama Ramadhan 2026.

Kebijakan ini adalah tindak lanjut dari SEB Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2026, Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 400.1/857/SJ.

SEB yang ditetapkan di Jakarta pada 13 Februari 2026 itu memuat soal Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1447 H/2026 M.

Kepala Disdikbud Provinsi Lampung Thomas Amirico mengungkap, pihaknya sudah menyusun surat edaran turunan yang mengatur secara teknis kegiatan belajar mengajar bagi satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta di Provinsi Lampung selama Ramadhan.

"Surat Edaran Disdikbud Lampung bernomor 400.3.8/ /V.01/DP.2/2026 itu mengatur pembelajaran di bulan Ramadan dengan menekankan keseimbangan antara kualitas akademik dan pembentukan karakter, serta penguatan nilai spiritual, moral, dan sosial peserta didik," ujarnya, Sabtu (14/2/2026).

Disdikbud berharap seluruh satuan pendidikan dapat melaksanakan instruksi yang ada sehingga pembelajaran siswa selama puasa bisa berlangsung lancar.

Jadwal libur siswa selama Ramadhan

Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa pada 16 dan 17 Februari 2026 ditetapkan sebagai hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.

Sementara itu, penetapan 1 Ramadan dan 1 Syawal 1447 Hijriah tetap berpedoman pada keputusan Menteri Agama Republik Indonesia yang masih menunggu Sidang Isbat.

"Adapun pada 18, 19, 20, dan 21 Februari 2026, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah," ujar Thomas.

Namun, Disdikbud Lampung mengingatkan agar penugasan tersebut tidak membebani siswa.

Sekolah diimbau tidak memberikan pekerjaan rumah (PR) atau proyek berlebihan, terutama yang membutuhkan biaya tambahan besar atau penggunaan gawai dan internet secara intensif.

Jadwal masuk sekolah selama Ramadan

Selepas libur, siswa akan kembali masuk sekolah pada 23 Februari hingga 14 Maret 2026 dengan sejumlah penyesuaian.

"Untuk satuan pendidikan yang menyelenggarakan pembelajaran pagi, kegiatan dimulai pukul 07.30 WIB. Sedangkan untuk pembelajaran petang dimulai pukul 10.00 WIB," ujarnya.

Dikdikbud juga mengimbau agar alokasi waktu setiap jam pelajaran selama Ramadhan dikurangi maksimal 10 menit.

Namun, meski ada pengurangan jam, ketuntasan materi ajar tetap menjadi tanggung jawab kepala satuan pendidikan.

Selain itu, selama bulan puasa, sekolah juga diharapkan menyelenggarakan kegiatan yang dapat meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, serta kegiatan sosial yang membentuk karakter peserta didik.

"Bagi peserta didik beragama Islam, dianjurkan mengikuti kegiatan tadarus Al Quran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan aktivitas lain yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan," jelas Thomas.

Sementara bagi peserta didik beragama non-Islam, dianjurkan mengikuti bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.

Sekolah juga diminta mengurangi intensitas kegiatan pembelajaran yang berkaitan dengan aktivitas fisik seperti Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK), kepanduan, dan kegiatan sejenis lainnya.

Jadwal libur siswa selama Idul Fitri 2026

Dalam edaran tersebut juga ditetapkan libur bersama Idul Fitri bagi sekolah adalah pada 16–20 Maret 2026 serta 23–27 Maret 2026.

Disdikbud Lampung mengimbau agar selama masa libur Hari Raya ini satuan pendidikan tetap menjaga keamanan aset sekolah, termasuk laboratorium, perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), perpustakaan, serta sarana dan prasarana lainnya melalui pengaturan petugas piket dan koordinasi dengan pihak terkait.

"Sekolah juga diminta menyediakan kanal pelaporan bagi orangtua atau wali murid yang membutuhkan informasi maupun ingin melaporkan hal-hal yang berkaitan dengan keselamatan dan perlindungan peserta didik selama masa libur," pungkas Thomas.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang