Kalender Libur Lebaran 2026, Lengkap dari Tanggal Merah, Cuti Bersama, dan Libur Sekolah
Masyarakat akan menikmati libur panjang pada Maret 2026 yang berkaitan dengan peringatan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Momen libur ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mudik, berkumpul dengan keluarga, maupun merencanakan perjalanan.
Karena itu, penting bagi masyarakat mengetahui jadwal libur Lebaran 2026 yang mencakup tanggal merah, cuti bersama, hingga libur sekolah.
Kalender Tanggal Merah Lebaran 2026
Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional Idul Fitri 1447 Hijriah pada 21 dan 22 Maret 2026.
Kedua tanggal tersebut bertepatan dengan akhir pekan, yakni Sabtu dan Minggu.
Meski demikian, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) belum menetapkan secara resmi kapan 1 Syawal 1447 Hijriah.
Penentuan hari raya Idul Fitri akan diputuskan melalui sidang isbat yang dijadwalkan berlangsung pada 19 Maret 2026, bertepatan dengan 29 Ramadan 1447 Hijriah.
Sidang isbat akan digelar di Auditorium H.M. Rasjidi, Kantor Kementerian Agama, Jakarta, mulai pukul 16.00 WIB.
Sementara itu, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah lebih dulu menetapkan Idul Fitri 1447 Hijriah jatuh pada 20 Maret 2026.
Selain Idul Fitri, masyarakat juga akan mendapatkan satu hari libur nasional lainnya pada bulan yang sama, yakni Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 pada 19 Maret 2026.
Kalender Cuti Bersama Lebaran 2026 ASN dan Karyawan
Pemerintah juga menetapkan beberapa hari cuti bersama yang berkaitan dengan Nyepi dan Idul Fitri.
Total terdapat empat hari cuti bersama pada Maret 2026, yaitu:
- Rabu, 18 Maret 2026: cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
- Jumat, 20 Maret 2026: cuti bersama Idul Fitri
- Senin, 23 Maret 2026: cuti bersama Idul Fitri
- Selasa, 24 Maret 2026: cuti bersama Idul Fitri.
Khusus bagi aparatur sipil negara (ASN), ketentuan tersebut tercantum dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2026.
Dalam diktum kesatu peraturan disebutkan bahwa Presiden menetapkan cuti bersama pegawai ASN pada:
- Rabu, 18 Maret 2026: cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
- Jumat, Senin, dan Selasa, 20, 23, dan 24 Maret 2026: cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Untuk karyawan swasta, pelaksanaan cuti bersama dapat memengaruhi hak cuti tahunan pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, pelaksanaan cuti bersama di perusahaan swasta juga dapat diatur lebih lanjut oleh pimpinan masing-masing lembaga atau perusahaan.
Kalender Libur Sekolah Lebaran 2026
Pemerintah melalui Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Dalam Negeri juga telah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang pembelajaran selama Ramadan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
Kebijakan tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam mengatur kegiatan belajar selama bulan Ramadan hingga setelah Idul Fitri.
Berdasarkan SEB tersebut, libur bersama Idul Fitri bagi siswa berlangsung pada 16–20 Maret dan 23–27 Maret 2026.
Kegiatan pembelajaran dijadwalkan kembali berjalan normal mulai 30 Maret 2026.
Selama masa libur tersebut, siswa diharapkan dapat memanfaatkan waktu untuk mempererat silaturahmi dengan keluarga serta masyarakat guna memperkuat persaudaraan dan persatuan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang