Harga Emas Antam Hari Ini Tidak Berubah, Lengkap Daftar Harga dan Pajaknya

emas, Harga emas, emas Antam, harga emas Antam, Harga Emas Antam Hari Ini Tidak Berubah, Lengkap Daftar Harga dan Pajaknya

Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau stabil pada perdagangan Selasa (16/12/2025).

Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia Antam, harga emas Antam hari ini bertahan di level Rp2.464.000 per gram, sementara harga jual kembali (buyback) juga tidak berubah di angka Rp2.324.000 per gram.

Harga emas Antam yang stabil ini menjadi perhatian investor dan masyarakat yang menjadikan emas batangan sebagai instrumen lindung nilai.

Selain harga, masyarakat juga perlu mencermati ketentuan pajak emas Antam yang berlaku dalam setiap transaksi jual dan beli.

Ketentuan Pajak Penjualan Emas Antam

Merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi penjualan emas batangan dikenakan potongan pajak untuk seluruh jenis emas, mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Untuk penjualan kembali emas batangan (buyback) ke PT Antam Tbk dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan ketentuan sebagai berikut:

  • 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • 3 persen bagi non-NPWP
  • PPh Pasal 22 tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima penjual.

Daftar Harga Emas Antam Hari Ini

Berikut harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam, Selasa:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp1.282.000
  • Harga emas 1 gram: Rp2.464.000
  • Harga emas 2 gram: Rp4.868.000
  • Harga emas 3 gram: Rp7.277.000
  • Harga emas 5 gram: Rp12.095.000
  • Harga emas 10 gram: Rp24.135.000
  • Harga emas 25 gram: Rp60.212.000
  • Harga emas 50 gram: Rp120.345.000
  • Harga emas 100 gram: Rp240.612.000
  • Harga emas 250 gram: Rp601.265.000
  • Harga emas 500 gram: Rp1.202.320.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp2.404.600.000

Pajak Pembelian Emas Batangan

Selain pajak penjualan, pembelian emas batangan Antam juga dikenakan PPh Pasal 22 sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, dengan rincian:

  • 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP
  • 0,9 persen untuk pembeli non-NPWP

Setiap transaksi pembelian emas batangan Antam disertai bukti potong PPh 22, yang menjadi dokumen resmi bagi pembeli.

Dengan harga emas Antam hari ini yang masih stabil, masyarakat diimbau untuk tetap memperhatikan harga emas terkini, ketentuan pajak emas, serta tujuan investasi sebelum melakukan transaksi jual beli emas batangan.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang