Cek Daftar Ruas Jalan yang Dibatasi Selama Nataru 2025/2026 di Jawa Barat

Pembatasan angkutan barang, Dishub Jabar, libur Nataru, Nataru 2025/2026, Cek Daftar Ruas Jalan yang Dibatasi Selama Nataru 2025/2026 di Jawa Barat, Jenis angkutan barang apa saja yang dibatasi?, Angkutan barang apa yang tetap diperbolehkan beroperasi?, Di ruas jalan mana saja pembatasan diberlakukan?, Kapan jadwal pembatasan angkutan barang berlaku?

 Musim libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026 resmi dimulai. Seiring meningkatnya mobilitas masyarakat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Perhubungan (Dishub Jabar) memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang.

Kebijakan ini ditempuh untuk menjaga kelancaran lalu lintas, menekan potensi kecelakaan, serta memberikan rasa aman bagi pengguna jalan selama periode libur panjang akhir tahun.

Pembatasan angkutan barang diberlakukan baik di ruas jalan tol maupun non-tol yang berada di wilayah Jawa Barat.

Dishub Jabar menilai kepadatan lalu lintas pada momen Nataru cenderung meningkat signifikan, khususnya di jalur-jalur wisata dan lintasan utama penghubung antarkota dan provinsi.

Pembatasan ini bertujuan untuk mengurangi beban lalu lintas di jalan raya yang dipadati kendaraan pribadi, bus, dan angkutan umum selama libur Nataru.

Kendaraan angkutan barang berukuran besar dinilai berpotensi memperlambat arus kendaraan serta meningkatkan risiko kecelakaan jika tetap beroperasi pada jam-jam padat.

Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendukung kelancaran arus mudik dan balik, sekaligus meminimalkan potensi kemacetan parah di sejumlah titik rawan.

Jenis angkutan barang apa saja yang dibatasi?

Dishub Jabar mencatat terdapat empat jenis angkutan barang yang dibatasi operasionalnya selama libur Nataru 2025/2026, yaitu:

  • Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih
  • Mobil barang dengan tempelan
  • Mobil barang dengan kereta gandengan
  • Mobil barang yang mengangkut hasil galian tambang dan bahan bangunan.

Keempat jenis kendaraan tersebut dilarang beroperasi pada waktu dan ruas jalan yang telah ditetapkan selama masa pembatasan.

Angkutan barang apa yang tetap diperbolehkan beroperasi?

Meski dilakukan pembatasan, Dishub Jabar memastikan sejumlah angkutan barang tetap dapat beroperasi demi menjaga kelancaran distribusi kebutuhan vital masyarakat. Angkutan barang yang tidak dikenakan pembatasan antara lain:

  • Pengangkut bahan bakar minyak dan gas
  • Angkutan hantaran uang
  • Angkutan hewan ternak
  • Angkutan pupuk
  • Angkutan untuk penanganan bencana alam
  • Angkutan pakan ternak
  • Angkutan sepeda motor dalam program mudik gratis
  • Angkutan bahan pokok.

Dengan pengecualian ini, pemerintah berharap pasokan logistik penting tetap terjaga selama libur Nataru.

Di ruas jalan mana saja pembatasan diberlakukan?

Pembatasan angkutan barang berlaku di sejumlah ruas jalan tol dan non-tol strategis di Jawa Barat.

Untuk jalan tol, pembatasan diterapkan di ruas:

  • Cikampek–Purwakarta–Padalarang–Cileunyi
  • Cikampek–Palimanan–Kanci–Pejagan
  • Cileunyi–Sumedang–Dawuan
  • Jakarta–Cikampek II Selatan segmen Sadang–Bojongmangu (fungsional)
  • Bogor Ring Road (BORR).

Sementara itu, pada jalan non-tol, pembatasan berlaku di ruas:

  • Bandung–Nagreg–Tasikmalaya–Ciamis–Banjar
  • Nagreg–Kadungora–Leles–Garut
  • Bandung–Sumedang–Majalengka–Cirebon
  • Bogor–Ciawi–Sukabumi–Cianjur–Bandung
  • Padalarang–Gadog–Bangkong–Cimahi
  • Karawang–Subang–Indramayu–Cirebon
  • Sukabumi–Pelabuhan Ratu–Jampang–Cianjur–Garut–Tasikmalaya–Pangandaran–Banjar
  • Subang–Lembang–Bandung.

Kapan jadwal pembatasan angkutan barang berlaku?

Pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan pada tanggal 19, 20, 23, 24, 26, 27, dan 28 Desember 2025 serta 2, 3, dan 4 Januari 2026. Pembatasan berlaku penuh selama 24 jam, mulai pukul 00.00 WIB hingga 24.00 WIB.

Angkutan barang yang tidak dikenakan pembatasan wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif, antara lain:

  1. Memiliki surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang
  2. Surat muatan memuat jenis barang, tujuan pengiriman, serta nama dan alamat pemilik barang
  3. Surat muatan ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri kendaraan
  4. Memiliki dokumen kontrak atau perjanjian antara pemilik barang dan pengusaha angkutan untuk memastikan kendaraan tidak over-loading maupun over-dimension

Dishub Jabar mengimbau seluruh pengusaha angkutan dan pengemudi untuk mematuhi ketentuan tersebut demi keselamatan bersama.

Pemerintah daerah juga mengajak masyarakat untuk mendukung kebijakan ini sebagai bagian dari upaya menciptakan arus lalu lintas yang tertib, aman, dan lancar selama libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Daftar Ruas Jalan di Jabar yang Diberlakukan Pembatasan Angkutan Barang saat Nataru 2025/2026.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang