Tarif 4 Jalan Tol Naik Per 5 Januari 2026, Ini Daftar Ruas dan Kenaikannya

Jalan Tol, Tol Solo-Ngawi, Tol Ngawi-Kertosono, Tol Ujung Pandang, Tol Sedyatmo, tarif Tol, Tarif 4 Jalan Tol Naik Per 5 Januari 2026, Ini Daftar Ruas dan Kenaikannya, 1. Tol Sedyatmo, 2. Tol Solo-Ngawi, 3. Tol Ngawi-Kertosono, 4. Tol Ujung Pandang 1-3

Tarif empat ruas jalan tol resmi mengalami kenaikan mulai Senin (5/1/2026). Terdiri dari tiga ruas jalan tol di Jawa dan satu ruas jalan tol di Sulawesi.

Dikutip dari Kompas.com, hal itu juga telah dikonfirmasi oleh Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Wilan Oktavian pada Senin (5/1/2026).

"Berdasarkan informasi teman-teman, empat ruas tol tersebut bersamaan menerapkan tarif barunya 5 Januari 2026. Tol Bandara (Tol Prof Dr Ir Sedyatmo), Tol Solo-Ngawi, Tol Ngawi-Kertosono, dan Tol Ujung Pandang 1-3," ungkap Wilan kepada Kompas.com.

Kenaikan ini didasarkan pada pemenuhan kontrak dan pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

Selain itu, dari empat jalan tol, tiga ruas di antaranya yang dimiliki PT Jasa Marga (Persero) Tbk seharusnya sudah mengalami kenaikan tarif pada Desember 2025. Namun, mereka menggeser jadwal kenaikan ke Januari 2026 demi kenyamanan pengguna saat libur akhir tahun.

Daftar 4 Ruas Tol yang Mengalami Kenaikan Tarif

Berikut penjelasan mengenai daftar empat ruas tol yang mengalami kenaikan tarif:

1. Tol Sedyatmo

Dilansir dari akun Instagram resmi @official.jmmetropolitan, tarif Tol Sedyatmo atau Tol Bandara Internasional Soekarno-Hatta resmi naik mulai Senin (5/1/2026) pukul 00.00 WIB.

Penyesuaian tarif Tol Sedyatmo dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 1325/KPTS/M/2025 tertanggal 25 November 2025.

Menurut keterangan Jasa Marga, penyesuaian tarif Tol Sedyatmo merupakan penyesuaian tarif reguler yang telah diatur Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol yang telah mengalami beberapa kali perubahan terakhir melalui PP Nomor 17 Tahun 2021.

Berdasarkan aturan tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali, dengan mempertimbangkan laju inflasi dan evaluasi pemenuhan SPM jalan tol.

Berikut tarif Tol Sedyatmo terbaru berdasarkan golongan kendaraan dan kenaikannya:

  • Golongan I: Rp 8.500 (tetap)
  • Golongan II dan III: Rp 11.500 (naik Rp 500 dari sebelumnya Rp 11.000)
  • Golongan IV dan V: Rp 12.500 (naik Rp 500 dari sebelumnya Rp 12.500)

2. Tol Solo-Ngawi

Dilansir unggahan akun Instagram resmi @officialjasamargasolongawi, tarif Tol Solo-Ngawi resmi mengalami kenaikan pada Senin (5/1/2026) pukul 00.00 WIB.

Kenaikan tarif tol berdasarkan Keputusan Menteri PU Nomor 1442/KPTS/M/2025 tertanggal 8 Desember 2025.

Menurut keterangan Jasa Marga, penyesuaian tarif Tol Solo-Ngawi merupakan penyesuaian non-reguler (khusus) yang dilaksanakan berdasarkan hasil studi kelayakan investasi serta evaluasi rencana usaha, dan tidak didasarkan pada inflasi tahunan.

"Seluruh proses penyesuaian dilakukan dengan tetap mengacu pada ketentuan dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol Solo-Ngawi, disertai komitmen berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas layanan, kenyamanan, dan keselamatan pengguna jalan," tulis akun @officialjasamargasolongawi.

Berikut tarif Tol Solo-Ngawi terbaru berdasarkan tarif rute terjauh Kartasura-Klitik untuk setiap golongan kendaraan dan kenaikannya:

  • Golongan I: Rp 163.500 (naik Rp 32.500 dari sebelumnya Rp 131.000)
  • Golongan II dan III: Rp 245.500 (naik Rp 49.500 dari sebelumnya Rp 196.000)
  • Golongan IV dan V: Rp 327.000 (naik Rp 65.500 dari sebelumnya Rp 261.500)

Jalan Tol, Tol Solo-Ngawi, Tol Ngawi-Kertosono, Tol Ujung Pandang, Tol Sedyatmo, tarif Tol, Tarif 4 Jalan Tol Naik Per 5 Januari 2026, Ini Daftar Ruas dan Kenaikannya, 1. Tol Sedyatmo, 2. Tol Solo-Ngawi, 3. Tol Ngawi-Kertosono, 4. Tol Ujung Pandang 1-3

Jalan Tol Ngawi-Kertosono

3. Tol Ngawi-Kertosono

Dilansir unggahan akun Instagram resmi @jnktollroad, tarif Tol Ngawi-Kertosono resmi mengalami kenaikan pada Senin (5/1/2026) pukul 00.00 WIB.

Kenaikan tarif tol berdasarkan Keputusan Menteri PU Nomor 1441/KPTS/M/2025.

Menurut Direktur Utama PT Jasamarga Ngawi Kertosono Kediri, Arie Arianto, penyesuaian tarif dilakukan untuk mendukung keberlanjutan pengelolaan jalan tol serta peningkatan layanan kepada pengguna jalan, sehingga perjalanan di Ruas Tol Ngawi–Kertosono tetap aman, nyaman, dan berkeselamatan.

Penyesuaian tarif Tol Ngawi–Kertosono dilakukan sebesar 4,08 persen, mengacu Keputusan Menteri Nomor 1441/KPTS/M/2025 yang didasarkan pada inflasi periode 1 Mei 2023 hingga 31 Mei 2025.

Berikut tarif Tol Ngawi-Kertosono terbaru berdasarkan tarif rute terjauh Klitik-Kertosono untuk setiap golongan kendaraan dan kenaikannya:

  • Golongan I: Rp 102.000 (naik Rp 4.000 dari sebelumnya Rp 98.000)
  • Golongan II dan III: Rp 153.000 (naik Rp 6.000 dari sebelumnya Rp 147.000)
  • Golongan IV dan V: Rp 204.000 (naik Rp 8.000 dari sebelumnya Rp 196.000)

4. Tol Ujung Pandang 1-3

Dilansir unggahan akun Instagram resmi @infotolmakassar, tarif Tol Ujung Pandang Seksi 1-3 resmi mengalami kenaikan pada Senin (5/1/2026) pukul 00.00 WIB.

Kenaikan tarif tol berdasarkan Keputusan Menteri PU Nomor 1439/KPTS/M/2025.

"Penyesuaian ini dilakukan setiap 2 tahun mengikuti inflasi demi menjaga kualitas pelayanan dan fasilitas di jalan tol," tulis akun @infotolmakassar milik PT Makassar Metro Network (MMN).

Berikut tarif Tol Ujung Pandang Seksi 1-3 terbaru berdasarkan setiap golongan kendaraan dan kenaikannya:

Gerbang Tol (GT) Cambaya

  • Golongan I: Rp 11.000 (naik Rp 500 dari sebelumnya Rp 10.500)
  • Golongan II dan III: Rp 16.000 (naik Rp 1.000 dari sebelumnya Rp 15.000)
  • Golongan IV dan V: Rp 21.500 (naik Rp 1.000 dari sebelumnya Rp 20.500)

GT Parangloe

  • Golongan I: Rp 11.000 (naik Rp 500 dari sebelumnya Rp 10.500)
  • Golongan II dan III: Rp 16.000 (naik Rp 1.000 dari sebelumnya Rp 15.000)
  • Golongan IV dan V: Rp 21.500 (naik Rp 1.000 dari sebelumnya Rp 20.500)

GT Kaluku Bodoa

  • Golongan I: Rp 11.000 (naik Rp 500 dari sebelumnya Rp 10.500)
  • Golongan II dan III: Rp 16.000 (naik Rp 1.000 dari sebelumnya Rp 15.000)
  • Golongan IV dan V: Rp 21.500 (naik Rp 1.000 dari sebelumnya Rp 20.500)

GT Tallo Timur

  • Golongan I: Rp 11.000 (naik Rp 500 dari sebelumnya Rp 10.500)
  • Golongan II dan III: Rp 16.000 (naik Rp 1.000 dari sebelumnya Rp 15.000)
  • Golongan IV dan V: Rp 21.500 (naik Rp 1.000 dari sebelumnya Rp 20.500)

GT Tallo Barat

  • Golongan I: Rp 4.500 (tetap)
  • Golongan II dan III: Rp 7.000 (naik Rp 500 dari sebelumnya Rp 6.500)
  • Golongan IV dan V: Rp 9.000 (naik Rp 500 dari sebelumnya Rp 8.500)

Sebagian tulisan di artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang