Heboh! Kementerian Komdigi Digugat Rp57,2 Miliar, Apa Kasusnya?
Perkara yang teregister dengan Nomor: 846/Pdt.G/2025/PN Jkt Pst itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani, dengan agenda pemeriksaan identitas dan legalitas para pihak.
Gugatan ini berkaitan dengan tagihan pembayaran pekerjaan pemeliharaan dan perawatan (operation dan maintenance) layanan sewa jaringan dan sewa rak server pada sistem Tata Kelola Pengendalian Penyelenggaraan Sistem Elektronik (TKPPSE) Kementerian Komdigi untuk periode Maret–Desember 2024.
Dari total tagihan PT Sumber Utama Fiber Indonesia sebesar Rp78,38 miliar, Kementerian Komdigi baru membayarkan Rp21,09 miliar, meninggalkan sisa kewajiban sebesar Rp57,28 miliar yang kini digugat.
Kuasa hukum PT Sumber Utama Fiber Indonesia, Muhammad Rullyandi, menyebut pekerjaan tersebut merupakan bagian penting dalam mendukung Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya upaya pemberantasan perjudian online.
Namun, menurutnya, meski pekerjaan telah diselesaikan sepenuhnya dalam periode 2024, Kementerian Komdigi tidak memenuhi kewajiban pembayaran.
“Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia dalam pelaksanaan kegiatan pada periode Maret–Desember 2024 telah mengabaikan penyelesaian seluruh kewajiban hukum dan tidak dapat memenuhi pembayaran kewajiban sisa tagihan kepada PT Sumber Utama Fiber Indonesia,” ujar Rullyandi kepada wartawan, Rabu, 10 Desember 2025.
Ia menegaskan, kontribusi perusahaan dalam mendukung pelaksanaan program pemerintah itu seharusnya diiringi dengan pemenuhan kewajiban negara.
“Dengan tidak terealisasinya penyelesaian sisa tagihan sebesar Rp57.281.790.493, maka melalui kuasa hukumnya PT Sumber Utama Fiber Indonesia melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” katanya.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun telah menjadwalkan tahap mediasi pada sidang berikutnya. Proses tersebut akan dilakukan selama 30 hari sesuai ketentuan, dengan hakim mediator yang telah ditunjuk.
PT Sumber Utama Fiber Indonesia melalui kuasa hukumnya juga telah menegaskan bahwa mereka tetap membuka ruang penyelesaian damai. Mereka berharap mediasi dapat menghasilkan kesepakatan pembayaran dari Kementerian Komdigi tanpa perlu melanjutkan konflik ke tahap persidangan lebih jauh.
“PT Sumber Utama Fiber Indonesia masih mengupayakan penyelesaian melalui mediasi guna tercapainya kesepakatan,” kata Rullyandi.