Rais Aam Cuma Kasih Waktu Tiga Hari Gus Yahya Mundur dari Ketum PBNU!
Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendesak Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum (Ketum) PBNU.
Desakan itu tertuang dalam kesimpulan Rapat Harian Syuriyah PBNU, Kamis, 20 November 2025.
"KH Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam waktu tiga hari terhitung sejak diterimanya keputusan rapat harian syuriyah PBNU," bunyi petikan risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU yang ditandatangani oleh Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar, dikutip Jumat, 21 November 2025.
Dalam keputusan tersebut, Gus Yahya hanya diberikan waktu tiga hari untuk melepas jabatannya sebagai Ketum PBNU.
Jika dalam kurun waktu tersebut tidak mundur, maka Gus Yahya akan diberhentikan secara sepihak.
"Jika dalam waktu tiga hari tidak mengundurkan diri, rapat harian syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama," demikian keputusan tersebut.
Terdapat tiga poin yang mendasari desakan mundur Gus Yahya sebagai Ketum PBNU.
Pertama, Rais Aam memandang bahwa diundangnya narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) sebagai narasumber kaderisasi tingkat tertinggi NU telah melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi NU.
Kedua, rapat memandang bahwa pelaksanaan AKN NU dengan narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional di tengah praktik genosida dan kecaman dunia internasional terhadap Israel telah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, yang mengatur bahwa pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan terhadap fungsionaris dikarenakan yang bersangkutan melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik Perkumpulan.
Ketiga, rapat memandang bahwa tata kelola keuangan di lingkungan PBNU mengindikasikan pelanggaran terhadap hukum syara', ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga NU dan Peraturan Perkumpulan NU yang berlaku, serta berimplikasi yang membahayakan pada eksistensi Badan Hukum Perkumpulan NU.