Kejaksaan Jadi Ujung Tombak Implementasi KUHP Baru

Gedung Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung
Gedung Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan menyoroti pentingnya peran aktif Kejaksaan Agung dan aparat penegak hukum dalam mempersiapkan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku Januari 2026. 

Menurut dia, implementasi KUHP nasional dikhawatirkan akan menimbulkan banyak kekacauan tanpa ada ya persiapan yang matang dari aparat penegak hukum.

Penilaian ini muncul sehubungan langkah proaktif Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat yang menjalin perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, terkait pemberlakuan pidana kerja sosial sebagai salah satu sanksi baru dalam KUHP.

“Langkah kerja sama Kejati Jabar ini sangat baik sebagai persiapan awal. Pemerintah, termasuk Kejaksaan harus benar-benar mempersiapkan penerapan KUHP baru ini secara menyeluruh," kata Maruarar di Jakarta pada Selasa, 11 November 2025.

Kata dia, kondisi serupa dilakukan ketika Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diterapkan sekitar tahun 1981. Saat itu, pemerintah mengadakan kegiatan berkesinambungan untuk memastikan pemahaman bersama antarpihak seperti pengacara, hakim, kepolisian, jaksa, hingga akademisi.

“Ini yang harus dilakukan pemerintah sekarang, dan Kejaksaan dapat menjadi motor penggerak utamanya dalam menyongsong berlakunya KUHP yang baru,” jelas dia.

Menurut dia, banyaknya perbedaan antara KUHP lama dan baru, koordinasi yang kuat dan kinerja cepat Kejaksaan bersama instansi lain sangat krusial. Lanjut dia, banyak hal yang harus dipahami bersama mulai dari ketentuan pidana, prosedur penerapannya, hingga masalah teknis seperti pidana kerja sosial.

“Persiapan ini harus segera dilakukan. Kalau tidak terkoordinasi dengan baik, terutama dalam pemahaman perbedaan ketentuan, penerapan KUHP pada Januari 2026 bisa kacau balau,” pungkasnya.