Kenapa Aceh Tidak Punya Bioskop? Ternyata Ini Alasan dan Fakta Lengkapnya

Aceh, bioskop, lokalpedia, kenapa tidak ada bioskop di aceh, kenapa aceh tidak ada bioskop, Kenapa Aceh Tidak Punya Bioskop? Ternyata Ini Alasan dan Fakta Lengkapnya

Pada dekade 1990-an, bioskop pernah menjadi salah satu hiburan favorit masyarakat Aceh.

Di Banda Aceh, beberapa bioskop cukup dikenal pada masanya, antara lain yang berada di lantai atas Pasar Aceh, Teater Gajah di kawasan Simpang Lima, serta bioskop Garuda di Jalan Imam Bonjol, Kampung Baru.

Para pengelola film kala itu bahkan mengiklankan tayangan terbaru menggunakan mobil dengan pengeras suara yang berkeliling dari desa ke desa.

Kenapa Tidak Ada Bioskop di Aceh?

Popularitas bioskop mulai meredup ketika Aceh memasuki masa darurat militer. Satu demi satu tempat pemutaran film tutup. Bencana tsunami pada 26 Desember 2004 menjadi penanda berakhirnya era bioskop di provinsi tersebut.

Banyak bangunan bioskop kemudian dialihfungsikan, misalnya bekas bioskop Garuda yang kini menjadi Gedung Information Technology Learning Center (ITLC).

Dilansir dari Antara, sejumlah warga Aceh mengungkapkan harapan agar bioskop kembali hadir, khususnya di Banda Aceh. Salah satunya Muhammad Fanhas. Menurutnya, "bioskop tidak selalu menampilkan film-film yang bersifat negatif.

Dengan adanya pemutaran film-film yang bersifat edukatif dan positif, masyarakat Aceh dapat meningkatkan pengetahuan agar tidak tertinggal dari masyarakat di daerah lain. Oleh karena itu, para pemuda berharap agar di Aceh dapat mendirikan bioskop".

Namun, pandangan itu tidak sepenuhnya disetujui masyarakat. Sebagian warga menolak keberadaan bioskop karena dinilai berpotensi bertentangan dengan syariat Islam.

Putri Safira, misalnya, menyampaikan bahwa Aceh tidak perlu memiliki bioskop karena dianggap bukan jenis hiburan yang sesuai bagi masyarakat setempat.

Ia juga mengkhawatirkan kemungkinan penyalahgunaan, seperti pasangan bukan mahram—termasuk non-muslim—yang menonton bersama, sehingga bertentangan dengan aturan syariat Islam di Aceh.

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tengku Muhibbuththabary, menilai isu kehadiran bioskop perlu dipertimbangkan secara matang.

"Jika bioskop ada, mungkin akan lebih baik mengadakan musyawarah besar dengan melibatkan seluruh elemen, termasuk pegiat seni, masyarakat, dan ulama. Semua pihak dilibatkan dalam muzakarah untuk memastikan kehadiran bioskop tetap mendukung penerapan syariat Islam," katanya.

Ia menegaskan bahwa larangan bioskop tidak tertulis secara spesifik dalam qanun (peraturan daerah), melainkan diatur dalam undang-undang serta aturan syariat Islam yang berlaku di provinsi tersebut.

Tidak Ada Larangan Bioskop, Tapi Ada Aturan Syariat

Secara hukum daerah, keberadaan bioskop memang tidak dilarang secara eksplisit. Namun, batasan-batasan muncul melalui Qanun Nomor 14 Tahun 2003, khususnya bab III tentang larangan dan pencegahan pada pasal 5 dan pasal 6. Aturan ini masuk dalam kerangka penerapan syariat Islam, termasuk pelarangan fasilitas hiburan yang dianggap bisa mengundang perbuatan maksiat atau melanggar norma agama.

Di dalamnya terdapat pasal yang mengatur pelanggaran perilaku khalwat—berduaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram—yang dikategorikan sebagai tindak pidana. Pelanggar dapat dikenakan hukuman seperti cambuk atau hukuman lain sesuai syariat.

Ketentuan tersebut disusun untuk menjaga moral masyarakat, mencegah pergaulan bebas, serta memastikan lingkungan sosial tetap sesuai dengan nilai-nilai Islam. Untuk saat ini, keberadaan bioskop masih dianggap dapat menjadi ruang yang membuka peluang pelanggaran norma, sehingga pelarangannya berjalan berdasarkan aturan syariat, bukan larangan khusus terhadap bioskop itu sendiri.

Di Banda Aceh, wacana bioskop sempat menjadi isu politik dalam pemilihan wali kota. Sejumlah calon menyebutkan rencana pembangunan “bioskop syariah” sebagai bagian dari visi misi mereka.

Perbandingan kemudian muncul dengan negara-negara Islam lainnya, termasuk Arab Saudi. Negara tersebut kembali mengizinkan bioskop beroperasi sejak 2018, meskipun dengan pengawasan ketat. Setiap film harus melalui proses penyaringan agar tidak mengandung adegan yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.