KKP: 41 Kapal Illegal Fishing Beroperasi di Laut Natuna Utara Sepanjang 2025
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan bahwa pada periode Januari hingga November 2025, sebanyak 41 unit kapal berhasil diamankan dalam operasi pengawasan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di wilayah Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, yang akrab disapa Ipunk, menjelaskan bahwa pihaknya tidak hanya menindak kapal ikan asing, tetapi juga kapal perikanan Indonesia yang memasuki area tangkapan terlarang di Laut Natuna Utara.
“Total sepanjang tahun ini, kapal Indonesia dan kapal asing jumlahnya 41 unit, untuk di perairan Natuna Utara saja itu ya,” ujar Ipunk di Pangkalan PSDKP Batam, Kepulauan Riau, seperti yang dikutip Antara, Kamis (6/11/2025).
Dari 41 kapal yang diamankan, sebanyak 6 kapal asing dan 35 kapal perikanan Indonesia.
Dari kapal asing, lima unit di antaranya berbendera Vietnam, dan satu unit berbendera Malaysia.
“Ini merupakan komitmen Ditjen PSDKP bahwa negara hadir di laut 24 jam dalam seminggu atau 24/7 untuk menjaga sumber daya kelautan dan perikanan,” kata Ipunk.
Menurut Ipunk, kapal asing yang tertangkap langsung diproses secara hukum.
Sementara itu, kapal perikanan Indonesia yang terbukti melanggar area penangkapan meskipun memiliki izin, akan dikenakan sanksi administratif berupa denda kepada negara.
“Untuk kapal ikan asing diproses secara hukum, sedangkan kapal perikanan Indonesia, apabila memiliki dokumen izin area penangkapan tapi melanggar, dijatuhi sanksi administratif berupa pembayaran denda kepada negara,” jelasnya.
Lebih lanjut, dia mencontohkan jenis pelanggaran yang sering terjadi pada kapal Indonesia, yakni memasuki area “fishing ground” yang bukan haknya.
“Kapal Indonesia ini melanggar fishing ground. Ada (kapal) yang di bawah 12 mil (area kapal nelayan kecil). Ada pula yang harusnya di Laut Jawa 712 (area penangkapannya), tapi nangkap (ikan) di Natuna (711),” ujar Ipunk.
Tidak hanya di Laut Natuna Utara, KKP mencatat bahwa secara nasional hingga November 2025, sudah 255 kapal ditangani karena illegal fishing, dengan 22 unit di antaranya kapal ikan asing.
Ipunk menuturkan bahwa selain Laut Natuna Utara, wilayah yang rawan terjadi pencurian ikan oleh kapal asing juga berada di wilayah Sulawesi yang biasa didatangi kapal berbendera Filipina.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.