Batas Negara Bergeser, Sebagian Wilayah 3 Desa di Nunukan Kini Masuk Malaysia

Malaysia, batas negara, batas wilayah, Nunukan, Batas Negara Bergeser, Sebagian Wilayah 3 Desa di Nunukan Kini Masuk Malaysia, Berawal dari Pulau Sebatik, Tiga desa yang wilayahnya bergeser, Indonesia justru dapat tambahan wilayah, Ada ganti rugi untuk warga terdampak

Pergeseran batas wilayah membuat sebagian area tiga desa di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, kini masuk dalam administrasi Malaysia.

Ketiga desa tersebut yakni Desa Kabungalor, Desa Lepaga, dan Desa Tetagas, yang sebelumnya tercatat sebagai bagian dari wilayah Indonesia.

Perubahan batas ini tidak terjadi secara mendadak. Pergeseran tersebut merupakan hasil dari proses panjang penyelesaian sengketa perbatasan Indonesia–Malaysia terkait Pulau Sebatik yang dikenal dengan istilah Outstanding Boundary Problem (OBP).

OBP merupakan istilah diplomatik untuk menyebut segmen-segmen perbatasan dua negara yang hingga kini belum memiliki kejelasan hukum atau masih menjadi sengketa sejak era kolonial.

Informasi ini mencuat ke publik setelah Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Makhruzi Rahman memaparkannya dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026), dilansir dari , Kamis (22/1/2026).

Berawal dari Pulau Sebatik

Pusat persoalan awal berada di Pulau Sebatik, pulau yang sejak lama terbagi dua antara Indonesia dan Malaysia.

Pulau ini kerap menjadi simbol kompleksitas persoalan batas negara di Kalimantan karena garis lintangnya membelah wilayah secara langsung.

Sejak masa kolonial, batas wilayah Pulau Sebatik mengacu pada hasil Konferensi Inggris–Belanda tahun 1891 yang menetapkan garis batas pada 4°00'10" Lintang Utara.

Namun, dalam praktik di lapangan, patok-patok batas negara yang dipasang puluhan tahun lalu tidak seluruhnya berada tepat di garis tersebut.

Makhruzi menjelaskan, bahwa hasil survei bersama Indonesia dan Malaysia pada 2019 menemukan banyak pilar batas negara yang bergeser dari posisi seharusnya. Oleh karena itu, kedua negara sepakat melakukan reposisi agar patok kembali sesuai dengan garis batas historis.

Sebagai tindak lanjut, Indonesia dan Malaysia melaksanakan survei bersama untuk mereposisi pilar batas negara pada 4°00'10" Lintang Utara. Hasilnya, telah tertanam 144 pilar baru di Pulau Sebatik sesuai dengan ketentuan Konferensi 1891.

Proses reposisi inilah yang kemudian berdampak pada perubahan wilayah administratif di Kabupaten Nunukan.

Tiga desa yang wilayahnya bergeser

Dalam pemaparannya, Makhruzi menyebut terdapat empat segmen utama OBP yang dibahas dalam perundingan Indonesia–Malaysia.

Salah satunya adalah segmen Sinapat dan Kecamatan Lumbis Hulu di Kabupaten Nunukan, yang berujung pada pergeseran batas wilayah.

“Pada wilayah eks OBP Sinapat dan Kecamatan Lumbis Hulu, terdapat tiga desa yang sebagian wilayahnya masuk ke wilayah Malaysia,” ujar Makhruzi.

Ketiga desa tersebut adalah Desa Kabungalor, Desa Lepaga, dan Desa Tetagas.

Secara administratif, sebagian lahan yang sebelumnya tercatat sebagai wilayah Indonesia, kini resmi berada di bawah yurisdiksi Malaysia.

Namun, pergeseran ini tidak berarti seluruh desa berpindah negara, melainkan hanya sebagian bidang tanah dan permukiman warga yang terdampak perubahan garis batas.

Indonesia justru dapat tambahan wilayah

Meski sekilas tampak seperti kehilangan wilayah, pemerintah menegaskan bahwa secara keseluruhan Indonesia justru memperoleh tambahan lahan yang lebih luas dari hasil penyelesaian OBP.

Makhruzi menyebut, dari seluruh kesepakatan OBP yang diselesaikan, Indonesia memperoleh tambahan wilayah sekitar 5.207 hektare.

Lahan tersebut sebelumnya masuk wilayah Malaysia dan kini dialokasikan sebagai kawasan pengembangan perbatasan Indonesia.

"Dan total wilayah yang masuk ke Indonesia kurang lebih 5.207 hektare. Jadi masuk ke wilayah Indonesia. Kemudian ada tambahan kurang lebih 5.207 hektare ini lahan sebelumnya menjadi wilayah Malaysia diusulkan menjadi mendukung pembangunan kawasan perbatasan sebagai pengganti kawasan hutan untuk pembangunan PLBN dan pengembangan Free Trade Zone," imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan menyebut bahwa dari kesepakatan OBP Pulau Sebatik, Indonesia memperoleh 127 hektare, sedangkan Malaysia memperoleh 4,9 hektare.

“Kalau hasil konsekuensi atas kesepakatan, Indonesia mendapatkan hak seluas 127 hektare, sedangkan Malaysia mendapatkan hak seluas 4,9 hektare,” kata Ossy.

Dengan demikian, secara geopolitik dan teritorial, Indonesia dinilai tidak dirugikan. Namun, dampak sosial tetap dirasakan warga yang lahannya kini masuk wilayah Malaysia.

Ada ganti rugi untuk warga terdampak

Pemerintah menyadari bahwa pergeseran batas negara tidak hanya menyangkut peta dan koordinat, tetapi juga kehidupan masyarakat di lapangan.

Ossy menjelaskan, terdapat 3,6 hektare lahan warga di Sebatik yang terdampak langsung akibat perubahan batas.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan buffer zone atau zona penyangga selebar 10 meter di sepanjang garis perbatasan. Zona penyangga ini tidak boleh dihuni atau dimanfaatkan dan berfungsi sebagai area keamanan antara dua negara.

"Bahwa diberikan buffer zone sepanjang 10 meter sehingga di sana ada dua tambahan 2,4 hektar yang harus hilang dari tanah terdampak di Indonesia yang masuk ke Malaysia sehingga total luasnya menjadi 6,1 hektar," jelasnya.

Data BNPP mencatat, warga terdampak terdiri atas 19 pemegang sertifikat resmi, 1 pemilik dokumen lain, 26 warga dengan surat keterangan desa, serta 5 warga pemegang akta di bawah tangan.

Pemerintah berkomitmen memberikan uang ganti rugi kepada seluruh warga terdampak. Namun, hingga Januari 2026, nilai kompensasi masih dalam tahap perhitungan.

"Kondisi historis segmen Pulau Sebatik ini sudah kita jalankan, panitia sudah kita susun, berangkat ke Sebatik minggu yang lalu, mudah-mudahan kita sudah menentukan berapa jumlah dana yang harus kita ganti untuk masyarakat yang tanahnya yang masuk ke pihak Malaysia," kata Makhruzi.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang