Top 7+ Poin Desakan Alumni Lirboyo untuk DPR dan KPI: Usut Trans7, Revisi Regulasi, dan Lindungi Pesantren
Puluhan santri dan alumni Pondok Pesantren Lirboyo yang tergabung dalam Himpunan Alumni Santri Lirboyo (Himasal) wilayah Jabodetabek dan Jawa Barat mendatangi Kompleks DPR RI, Kamis (16/10/2025). Mereka membawa tujuh poin desakan kepada DPR dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait tayangan Xpose Uncensored di Trans7 yang dianggap melecehkan pesantren dan ulama.
Ketua Himasal Jabodetabek, Agus Salim, mengatakan kedatangan mereka bertujuan memperjuangkan keadilan bagi dunia pendidikan pesantren.
“Jadi kedatangan kami sekali lagi ini menuntut dengan seadil-adilnya untuk dunia pendidikan yang namanya pesantren,” tegas Agus dalam audiensi yang juga dihadiri pimpinan DPR, perwakilan Trans7, KPI, dan Komisi Digital (Komdigi) dikutip NU Online.
Sebelum menyampaikan aspirasi, Agus mengajak seluruh peserta audiensi membaca Al-Fatihah untuk pendiri Pondok Pesantren Lirboyo serta melantunkan tawasul bersama.
Sementara itu, Ketua Himasal Jawa Barat, Ubaidilah Harist, memaparkan tujuh poin desakan yang diajukan pihaknya kepada DPR, KPI, dan industri media:
- DPR diminta memeriksa pihak Trans7 terkait tayangan Xpose Uncensored yang dianggap melecehkan martabat pesantren dan kiai. Himasal menilai perlu ada tanggung jawab hukum dan etik atas tayangan yang menyinggung kehidupan pesantren tersebut.
- KPI didesak melakukan investigasi menyeluruh terhadap proses produksi program Xpose Uncensored. Desakan ini mencakup pemeriksaan terhadap naskah, hasil riset lapangan, serta proses penyuntingan yang berpotensi mengandung unsur pelecehan terhadap lembaga keagamaan.
- KPI diminta membuat pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran yang secara khusus melindungi lembaga keagamaan, termasuk pesantren, agar tidak lagi menjadi objek pemberitaan yang bias atau tendensius.
- KPI diharapkan meninjau ulang regulasi penyiaran yang berkaitan dengan pesantren, ulama, dan simbol keagamaan. Ubaidilah menyebut, aturan yang lebih sensitif terhadap nilai-nilai keislaman diperlukan untuk melindungi lembaga pendidikan Islam dari salah tafsir media.
- KPI dan industri media didorong meningkatkan literasi keagamaan bagi kru, redaksi, dan tim produksi agar memiliki pemahaman memadai saat menyajikan isu keagamaan dan pesantren.
- KPI diminta membuka ruang partisipasi bagi kalangan pesantren dalam proses revisi pedoman penyiaran terkait konten keagamaan. Himasal menilai suara pesantren perlu dilibatkan agar kebijakan penyiaran tidak memarginalkan nilai-nilai tradisi Islam.
- Himasal menuntut penghentian program Xpose Uncensored di Trans7. Tayangan tersebut dinilai mencederai kehormatan pesantren dan tidak pantas dilanjutkan di ruang publik.
“Menghormati guru itu bukan berarti perbudakan. Itu yang perlu ditanamkan atau dimengerti oleh dunia pers,” tegas Ubaidilah.
Dalam pertemuan itu, Direktur Utama Trans7 Atiek Nur Wahyuni turut hadir dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas tayangan yang menuai kontroversi tersebut. Ia menegaskan, pihaknya telah memutus kerja sama dengan rumah produksi yang membuat konten itu.
“Kami juga memohon maaf kepada segenap kiai, para pengasuh, santri, dan seluruh keluarga besar pondok pesantren di Indonesia,” ujar Atiek.
Audiensi tersebut juga dihadiri sejumlah anggota DPR RI, di antaranya Ketua Fraksi PKB Jazilul Fawaid, Anggota Komisi I Oleh Soleh, Anggota Komisi VIII Maman Imanul Haq, Anggota Komisi X Habib Syarief, Wakil Ketua Komisi X Lalu Hadrian Irfani, serta Ketua KPI Pusat Ubaidillah.
Sebelumnya, tayangan Xpose Uncensored di Trans7 pada 13 Oktober 2025 menyinggung kehidupan santri di Ponpes Lirboyo dan pengasuhnya, KH Anwar Manshur. Tayangan itu dianggap melecehkan tradisi penghormatan santri kepada kiai serta menimbulkan persepsi negatif terhadap dunia pesantren.
Setelah menuai kecaman luas dan tagar #BoikotTRANS7 menggema di media sosial, pihak Trans7 telah menyampaikan permohonan maaf terbuka dan mendatangi langsung Ponpes Lirboyo di Kediri.
Namun, para alumni menegaskan bahwa permintaan maaf saja tidak cukup tanpa langkah konkret dari regulator dan lembaga legislatif untuk memperkuat perlindungan terhadap lembaga pesantren.